1.
Status
Tindakan Pemeliharaan Kapal Berbasis Manajemen Risiko
Status tindakan pemeliharaan kapal
berbasis manajemen risiko merupakan status tindakan yang harus diambil oleh
manajemen perusahaan pada kondisi tertentu, sehinggga mampu mempertahankan
kelaiklautan dan kesiapan operasional kapal sebagai alat produksi sekaligus
produk jasa transportasi laut.
Status
tindakan pemeliharaan terdiri atas :
·
Insignificant, yakni pemeliharaan
pesawat/perlengkapan kapal yang dilaksanakan secara harian untuk mempertahankan
kinerja operasionalnya
· Minor, yakni pemeliharaan pesawat/perlengkapan kapal yang dilaksanakan melalui pemeriksaan atau pengujian dalam berkala waktu tertentu
·
Moderate, yakni pemeliharaan
pesawat/perlengkapan kapal dengan kondisi jam kerja telah melewati batas
maksimal sesuai ketentuan atau rekomendasi
kelas
·
Major, yakni terjadinya kondisi
ketidak sesuaian, kerusakan dan/atau kecelakaan pesawat/perlengkapan kapal yang
menghambat atau mengganggu sistem pendukung operasional kapal
·
Catastropic, yakni terjadinya
kondisi ketidak sesuaian, kerusakan dan/atau kecelakaan kapal,
pesawat/perlengkapan kapal yang dapat mengakibatkan terhentinya operasional
kapal, terganggunya keselamatan dan keamanan kapal, penumpang, awak kapal dan
muatan, dan/atau terjadinya pencemaran lingkungan, sehingga akan banyak
merugikan banyak pihak
Dalam hal penentuan, penetapan dan
pendokumentasian status pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko dilakukan
sebagai berikut :
·
Penentuan dan penetapan status
pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko dilaksanakan oleh Nakhoda
·
Penentuan dan penetapan status
pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko disesuaikan dengan kondisi yang
terjadi di atas kapal
·
Setiap terjadi perubahan status
pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko, harus dicatat dan didokumentasikan
oleh pihak kapal dengan menggunakan form yang telah ditetapkan oleh perusahaan
·
Setiap terjadi perubahan status
pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko, harus dilaporkan secara tertulis
ke manajemen perusahaan/Pengelola Armada Kapal pada kesempatan pertama.
2.
Batasan
Status Tindakan Pemeliharaan Kapal Berbasis Manajemen Risiko
Batasan
status tindakan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko, dengan uraian
sebagai berikut :
a.
Insignificant, dalam kaitannya
dengan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko, ditetapkan untuk melakukan
pemeliharaan harian pesawat/perlengkapan kapal, sehingga dapat mempertahankan
kinerja
b.
Minor, dalam kaitannya dengan
pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko, ditetapkan apabila:
1)
Pesawat/perlengkapan kapal harus
diperiksa dan dirawat sesuai dengan sistem operasional dan prosedur yang
ditetapkan oleh perusahaan, dikhawatirkan terjadi kondisi ketidak sesuaian atau
kerusakan
2)
Inventaris dan kelengkapan dari
pesawat/perlengkapan harus diperiksa, dirawat atau diganti akarena masa
berlakunya telah habis
c.
Moderate, dalam kaitannya dengan
pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko, ditetapkan apabila:
1)
Jam kerja pesawat/perlengkapan
kapal telah melewati batas maksimal dan harus menjalani overhaul, sesuai dengan
ketentuan atau rekomendasi kelas
2)
Berkurangnya suku cadang minimal
sesuai standar kelas, akibat pemakaian pekerjaan pemeliharaan kapal berbasis
manajemen risiko sesuai dengan laporan kapal
d.
Major, dalam kaitannya dengan
pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko, ditetapkan apabila:
1)
Kapal mengalami kerusakan motor
bantu, sehingga mengganggu sistem pendukung operasional kapal.
2)
Kapal mengalami kerusakan pada
pesawat/perlengkapan navigasi, komunikasi dan/atau sejenisnya, sehingga
mengganggu sistem pendukung operasional
3)
Kapal mengalami kerusakan pada
sistem bahan bakar, sistem minyak lumas, sistem pendingin pesawat/perlengkapan
kapal, sistem air laut, sistem air tawar dan/atau sejenisnya, sehingga mengganggu
sistem pendukung operasional
4)
Kapal mengalami kerusakan
instalasi pendingin ruangan, instalasi listrik, instalasi air tawar dan
sejenisnya, sehingga mengganggu sistem pendukung operasional dan pelayanan di
atas kapal
e.
Catastropic, dalam kaitannya
dengan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko, ditetapkan apabila :
1)
Kapal mengalami tubrukan sehingga
menyebabkan kerusakakan pada bangunan, pesawat dan atau perlengkapan kapal
2)
Kapal mengalami kebakaran sehingga
menyebabkan kerusakakan pada bangunan, pesawat dan atau perlengkapan kapal
3)
Kapal mengalami kebocoran sehingga
menyebabkan kerusakakan pada bangunan, pesawat dan atau perlengkapan kapal
4)
Kapal kandas sehingga menyebabkan
kerusakakan pada bangunan, pesawat dan atau perlengkapan kapal
5)
Kapal mengalami kerusakan motor
induk yang mengakibatkan kehilangan tenaga untuk bergerak
6)
Kapal mengalami kerusakan sebagian
besar atau seluruh motor bantu yang mengakibatkan kehilangan tenaga listrik untuk
mendukung operasional kapal
7)
Kapal mengalami kehilangan daun
kemudi sehingga tidak dapat berolah gerak
8)
Kapal mengalami kehilangan
baling-baling sehingga tidak dapat berolah gerak
9)
Kapal mengalami kehilangan jangkar
sehingga dapat membahayakan kapal, jiwa manusia, muatan dan pihak lain
10)
Kapal mengalami bahaya akibat
kesengajaan, sabotase dan/atau teror sehingga menyebabkan kerusakakan dan/atau
kemungkinan kerusakan pada bangunan, pesawat dan atau perlengkapan kapal serta
membayakahn keselamatan dan keamanan kapal, jiwa manusia, muatan dan/atau pihak
lainnya
11)
Terjadi kondisi lainnya yang akan
menyebabkan kerusakakan pada bangunan, pesawat dan atau perlengkapan kapal atau
membahayakan keselamatan dan keamanan kapal, jiwa manusia, muatan dan/atau
pihak lainnya.
3.
Pelaksanaan
Tindakan Pemeliharaan Kapal Berbasis Manajemen Risiko
Dalam
menghadapi dan menangani status pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko
sesuai dengan kondisi kapal, pesawat/perlengkapan kapal, agar mampu
mempertahankan kinerja operasional kapal, pesawat/perlengkapan kapal, maka
hal-hal yang harus diperhatikan :
Pihak kapal,
meliputi :
·
Berupaya menekan atau menghilangkan
potensi risiko yang mungkin terjadi
·
Mengutamakan keselamatan jiwa
manusia, kapal dan muatannya serta pencegahan pencemaran lingkungan
·
Menyampaikan data dan informasi
berkenaan dengan kondisi kapal, pesawat/perlengkapan kapal
·
Melaksanakan pemeliharaan kapal
berbasis manajemen risiko sesuai dengan status pemeliharaan, dengan menggunakan
sarana dan prasarana yang ada di atas kapal
Manajemen perusahaan/Pengelola
Armada Kapal, meliputi :
·
Berupaya menekan atau
menghilangkan potensi risiko yang mungkin terjadi
·
Memiliki komitmen agar kapal
selalu dalam keadaan laik laut dan siap operasional
·
Memberikan dukungan sarana dan
prasarana yang dibutuhkan dalam
pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko, baik dalam bentuk barang,
maupun jasa.
a.
Apabila kapal dalam status
Insignificant, hal-hal yang harus dilakukan sebagai berikut:
1)
Pihak kapal
a)
Melaksanakan pemeliharaan harian
pada pesawat/perlengkapan kapal agar dapat mempertahankan kinerja operasional
kapal.
b)
Meminta dukungan sarana dan
prasarana untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan overhaul, ke manajemen
perusahaan 3 (tiga) bulan sebelum rencana pelaksanaan pekerjaan tersebut.
2)
Manajemen perusahaan/Pengelola
Armada Kapal
a)
Memberikan dukungan sarana dan
prasarana yang dibutuhkan oleh pihak kapal, baik barang maupun jasa pada
kesempatan pertama, sehingga tidak mengganggu atau menekan tingkat kegagalan
kinerja operasional kapal.
b)
Melakukan koordinasi antar unit
kerja perusahaan, sehingga mampu memberikan dukungan terbaik bagi kelaik lautan
dan kesiapan operasional kapal.
b.
Apabila kapal dalam status Minor,
hal-hal yang harus dilakukan sebagai berikut:
1)
Pihak kapal
a) Melaksanakan
pemeriksaan berkala pada pesawat/perlengkapan kapal agar dapat mempertahankan
kinerja operasional kapal.
b) Meminta
dukungan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan overhaul,
ke manajemen perusahaan 3 (tiga) bulan sebelum rencana pelaksanaan pekerjaan
tersebut.
2)
Manajemen perusahaan/Pengelola
Armada Kapal
a) Memberikan
dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak kapal, baik barang
maupun jasa pada kesempatan pertama, sehingga tidak mengganggu atau menekan
tingkat kegagalan kinerja operasional kapal.
b)
Melakukan koordinasi antar unit
kerja perusahaan, sehingga mampu memberikan dukungan terbaik bagi kelaik lautan
dan kesiapan operasional kapal.
c.
Apabila kapal dalam status
Moderate, hal-hal yang harus dilakukan Sebagai berikut :
1)
Pihak kapal
a)
Melaksanakan pekerjaan overhaul
pesawat/perlengkapan kapal yang disaksikan oleh surveyor kelas.
b)
Meminta dukungan sarana dan
prasarana untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan overhaul, ke manajemen
perusahaan 3 (tiga) bulan sebelum rencana pelaksanaan pekerjaan tersebut.
2)
Manajemen perusahaan/Pengelola
Armada Kapal
a)
Memberikan dukungan sarana dan
prasarana yang dibutuhkan oleh pihak kapal, baik barang maupun jasa pada
kesempatan pertama, sehingga tidak mengganggu atau menekan tingkat kegagalan
kinerja operasional kapal.
b) Melakukan
koordinasi antar unit kerja perusahaan, sehingga mampu memberikan dukungan
terbaik bagi kelaik lautan dan kesiapan operasional kapal.
d.
Apabila kapal dalam status Major,
hal-hal yang harus dilakukan sebagai berikut:
1)
Pihak kapal
a)
Berusaha mengatasi atau
meminimalkan kondisi ketidak sesuaian, kerusakan dan/atau kecelakaan
menggunakan sarana dan prasarana yang ada di atas kapal, dengan memperhatikan
dan mengutamakan keselamatan jiwa manusia, kapal dan muatannya serta pencegahan
pencemaran lingkungan.
b)
Menyampaikan data dan informasi
berkenaan dengan kondisi kapal, pesawat/perlengkapan kapal ke manajemen
perusahaan pada kesempatan pertama.
2)
Manajemen perusahaan/Pengelola
Armada Kapal
a)
Memberikan dukungan sarana dan
prasarana yang dibutuhkan oleh pihak kapal, baik barang maupun jasa pada
kesempatan pertama, sehingga tidak mengganggu atau menekan tingkat kegagalan
kinerja operasional kapal.
b)
Melakukan koordinasi antar unit
kerja perusahaan, sehingga mampu memberikan dukungan terbaik bagi kelaik lautan
dan kesiapan operasional kapal.
e.
Apabila kapal dalam status
Catastropic, hal-hal yang harus dilakukan :
1)
Pihak kapal
a)
Berusaha mengatasi atau meminimalkan
kondisi ketidak sesuaian, kerusakan dan/atau kecelakaan menggunakan sarana dan
prasarana yang ada di atas kapal, dengan memperhatikan dan mengutamakan
keselamatan jiwa manusia, kapal dan muatannya serta pencegahan pencemaran
lingkungan.
b)
Menyampaikan data dan informasi
berkenaan dengan kondisi kapal, pesawat/perlengkapan kapal ke manajemen
perusahaan pada kesempatan pertama.
c)
Menghubungi pihak terkait
sehubungan dengan kondisi tersebut.
2)
Manajemen perusahaan/Pengelola
Armada Kapal
a)
Memberikan dukungan sarana dan
prasarana yang dibutuhkan oleh pihak kapal, baik barang maupun jasa pada
kesempatan pertama, sehingga tidak mengganggu atau menekan tingkat kegagalan
kinerja operasional kapal.
b)
Melakukan koordinasi antar unit
kerja perusahaan, sehingga mampu memberikan dukungan terbaik bagi kelaik lautan
dan kesiapan operasional kapal.
No comments:
Post a Comment