Thursday 4 February 2016

Tindakan Pemeliharaan Kapal Berbasis Manajemen Risiko



1.        Status Tindakan Pemeliharaan Kapal Berbasis Manajemen Risiko
Status tindakan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko merupakan status tindakan yang harus diambil oleh manajemen perusahaan pada kondisi tertentu, sehinggga mampu mempertahankan kelaiklautan dan kesiapan operasional kapal sebagai alat produksi sekaligus produk jasa transportasi laut.
Status tindakan pemeliharaan terdiri atas :
·           Insignificant, yakni pemeliharaan pesawat/perlengkapan kapal yang dilaksanakan secara harian untuk mempertahankan kinerja operasionalnya

·           Minor, yakni pemeliharaan pesawat/perlengkapan kapal yang dilaksanakan melalui pemeriksaan atau pengujian dalam berkala waktu tertentu
·           Moderate, yakni pemeliharaan pesawat/perlengkapan kapal dengan kondisi jam kerja telah melewati batas maksimal sesuai ketentuan atau rekomendasi  kelas
·           Major, yakni terjadinya kondisi ketidak sesuaian, kerusakan dan/atau kecelakaan pesawat/perlengkapan kapal yang menghambat atau mengganggu sistem pendukung operasional kapal
·           Catastropic, yakni terjadinya kondisi ketidak sesuaian, kerusakan dan/atau kecelakaan kapal, pesawat/perlengkapan kapal yang dapat mengakibatkan terhentinya operasional kapal, terganggunya keselamatan dan keamanan kapal, penumpang, awak kapal dan muatan, dan/atau terjadinya pencemaran lingkungan, sehingga akan banyak merugikan banyak pihak
Dalam hal penentuan, penetapan dan pendokumentasian status pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko dilakukan sebagai berikut :
·           Penentuan dan penetapan status pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko dilaksanakan oleh Nakhoda
·           Penentuan dan penetapan status pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko disesuaikan dengan kondisi yang terjadi di atas kapal
·           Setiap terjadi perubahan status pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko, harus dicatat dan didokumentasikan oleh pihak kapal dengan menggunakan form yang telah ditetapkan oleh perusahaan
·           Setiap terjadi perubahan status pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko, harus dilaporkan secara tertulis ke manajemen perusahaan/Pengelola Armada Kapal pada kesempatan pertama.

2.        Batasan Status Tindakan Pemeliharaan Kapal Berbasis Manajemen Risiko
Batasan status tindakan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko, dengan uraian sebagai berikut :
a.         Insignificant, dalam kaitannya dengan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko, ditetapkan untuk melakukan pemeliharaan harian pesawat/perlengkapan kapal, sehingga dapat mempertahankan kinerja
b.         Minor, dalam kaitannya dengan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko, ditetapkan apabila:
1)        Pesawat/perlengkapan kapal harus diperiksa dan dirawat sesuai dengan sistem operasional dan prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan, dikhawatirkan terjadi kondisi ketidak sesuaian atau kerusakan
2)        Inventaris dan kelengkapan dari pesawat/perlengkapan harus diperiksa, dirawat atau diganti akarena masa berlakunya telah habis
c.          Moderate, dalam kaitannya dengan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko, ditetapkan apabila:
1)        Jam kerja pesawat/perlengkapan kapal telah melewati batas maksimal dan harus menjalani overhaul, sesuai dengan ketentuan atau rekomendasi kelas
2)        Berkurangnya suku cadang minimal sesuai standar kelas, akibat pemakaian pekerjaan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko sesuai dengan laporan kapal
d.         Major, dalam kaitannya dengan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko, ditetapkan apabila:
1)        Kapal mengalami kerusakan motor bantu, sehingga mengganggu sistem pendukung operasional kapal.
2)        Kapal mengalami kerusakan pada pesawat/perlengkapan navigasi, komunikasi dan/atau sejenisnya, sehingga mengganggu sistem pendukung operasional
3)        Kapal mengalami kerusakan pada sistem bahan bakar, sistem minyak lumas, sistem pendingin pesawat/perlengkapan kapal, sistem air laut, sistem air tawar dan/atau sejenisnya, sehingga mengganggu sistem pendukung operasional
4)        Kapal mengalami kerusakan instalasi pendingin ruangan, instalasi listrik, instalasi air tawar dan sejenisnya, sehingga mengganggu sistem pendukung operasional dan pelayanan di atas kapal
e.         Catastropic, dalam kaitannya dengan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko, ditetapkan apabila :
1)        Kapal mengalami tubrukan sehingga menyebabkan kerusakakan pada bangunan, pesawat dan atau perlengkapan kapal
2)        Kapal mengalami kebakaran sehingga menyebabkan kerusakakan pada bangunan, pesawat dan atau perlengkapan kapal
3)        Kapal mengalami kebocoran sehingga menyebabkan kerusakakan pada bangunan, pesawat dan atau perlengkapan kapal
4)        Kapal kandas sehingga menyebabkan kerusakakan pada bangunan, pesawat dan atau perlengkapan kapal
5)        Kapal mengalami kerusakan motor induk yang mengakibatkan kehilangan tenaga untuk bergerak
6)        Kapal mengalami kerusakan sebagian besar atau seluruh motor bantu yang mengakibatkan kehilangan tenaga listrik untuk mendukung operasional kapal
7)        Kapal mengalami kehilangan daun kemudi sehingga tidak dapat berolah gerak
8)        Kapal mengalami kehilangan baling-baling sehingga tidak dapat berolah gerak
9)        Kapal mengalami kehilangan jangkar sehingga dapat membahayakan kapal, jiwa manusia, muatan dan pihak lain
10)     Kapal mengalami bahaya akibat kesengajaan, sabotase dan/atau teror sehingga menyebabkan kerusakakan dan/atau kemungkinan kerusakan pada bangunan, pesawat dan atau perlengkapan kapal serta membayakahn keselamatan dan keamanan kapal, jiwa manusia, muatan dan/atau pihak lainnya
11)     Terjadi kondisi lainnya yang akan menyebabkan kerusakakan pada bangunan, pesawat dan atau perlengkapan kapal atau membahayakan keselamatan dan keamanan kapal, jiwa manusia, muatan dan/atau pihak lainnya.

3.        Pelaksanaan Tindakan Pemeliharaan Kapal Berbasis Manajemen Risiko
Dalam menghadapi dan menangani status pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko sesuai dengan kondisi kapal, pesawat/perlengkapan kapal, agar mampu mempertahankan kinerja operasional kapal, pesawat/perlengkapan kapal, maka hal-hal yang harus diperhatikan :
Pihak kapal, meliputi :
·           Berupaya menekan atau menghilangkan potensi risiko yang mungkin terjadi
·           Mengutamakan keselamatan jiwa manusia, kapal dan muatannya serta pencegahan pencemaran lingkungan
·           Menyampaikan data dan informasi berkenaan dengan kondisi kapal, pesawat/perlengkapan kapal
·           Melaksanakan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko sesuai dengan status pemeliharaan, dengan menggunakan sarana dan prasarana yang ada di atas kapal
Manajemen perusahaan/Pengelola Armada Kapal, meliputi :
·           Berupaya menekan atau menghilangkan potensi risiko yang mungkin terjadi
·           Memiliki komitmen agar kapal selalu dalam keadaan laik laut dan siap operasional
·           Memberikan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam  pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko, baik dalam bentuk barang, maupun jasa.
a.         Apabila kapal dalam status Insignificant, hal-hal yang harus dilakukan sebagai berikut:
1)        Pihak kapal
a)        Melaksanakan pemeliharaan harian pada pesawat/perlengkapan kapal agar dapat mempertahankan kinerja operasional kapal.
b)        Meminta dukungan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan overhaul, ke manajemen perusahaan 3 (tiga) bulan sebelum rencana pelaksanaan pekerjaan tersebut.
2)        Manajemen perusahaan/Pengelola Armada Kapal
a)        Memberikan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak kapal, baik barang maupun jasa pada kesempatan pertama, sehingga tidak mengganggu atau menekan tingkat kegagalan kinerja operasional kapal.
b)        Melakukan koordinasi antar unit kerja perusahaan, sehingga mampu memberikan dukungan terbaik bagi kelaik lautan dan kesiapan operasional kapal.
b.         Apabila kapal dalam status Minor, hal-hal yang harus dilakukan sebagai berikut:
1)        Pihak kapal
a)      Melaksanakan pemeriksaan berkala pada pesawat/perlengkapan kapal agar dapat mempertahankan kinerja operasional kapal.
b)      Meminta dukungan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan overhaul, ke manajemen perusahaan 3 (tiga) bulan sebelum rencana pelaksanaan pekerjaan tersebut.
2)        Manajemen perusahaan/Pengelola Armada Kapal
a)      Memberikan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak kapal, baik barang maupun jasa pada kesempatan pertama, sehingga tidak mengganggu atau menekan tingkat kegagalan kinerja operasional kapal.
b)    Melakukan koordinasi antar unit kerja perusahaan, sehingga mampu memberikan dukungan terbaik bagi kelaik lautan dan kesiapan operasional kapal.
c.          Apabila kapal dalam status Moderate, hal-hal yang harus dilakukan Sebagai berikut :
1)        Pihak kapal
a)      Melaksanakan pekerjaan overhaul pesawat/perlengkapan kapal yang disaksikan oleh surveyor kelas.
b)      Meminta dukungan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan overhaul, ke manajemen perusahaan 3 (tiga) bulan sebelum rencana pelaksanaan pekerjaan tersebut.
2)        Manajemen perusahaan/Pengelola Armada Kapal
a)        Memberikan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak kapal, baik barang maupun jasa pada kesempatan pertama, sehingga tidak mengganggu atau menekan tingkat kegagalan kinerja operasional kapal.
b)     Melakukan koordinasi antar unit kerja perusahaan, sehingga mampu memberikan dukungan terbaik bagi kelaik lautan dan kesiapan operasional kapal.
d.         Apabila kapal dalam status Major, hal-hal yang harus dilakukan sebagai berikut:
1)        Pihak kapal
a)        Berusaha mengatasi atau meminimalkan kondisi ketidak sesuaian, kerusakan dan/atau kecelakaan menggunakan sarana dan prasarana yang ada di atas kapal, dengan memperhatikan dan mengutamakan keselamatan jiwa manusia, kapal dan muatannya serta pencegahan pencemaran lingkungan.
b)        Menyampaikan data dan informasi berkenaan dengan kondisi kapal, pesawat/perlengkapan kapal ke manajemen perusahaan pada kesempatan pertama.
2)        Manajemen perusahaan/Pengelola Armada Kapal
a)        Memberikan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak kapal, baik barang maupun jasa pada kesempatan pertama, sehingga tidak mengganggu atau menekan tingkat kegagalan kinerja operasional kapal.
b)        Melakukan koordinasi antar unit kerja perusahaan, sehingga mampu memberikan dukungan terbaik bagi kelaik lautan dan kesiapan operasional kapal.
e.         Apabila kapal dalam status Catastropic, hal-hal yang harus dilakukan :
1)        Pihak kapal
a)      Berusaha mengatasi atau meminimalkan kondisi ketidak sesuaian, kerusakan dan/atau kecelakaan menggunakan sarana dan prasarana yang ada di atas kapal, dengan memperhatikan dan mengutamakan keselamatan jiwa manusia, kapal dan muatannya serta pencegahan pencemaran lingkungan.
b)        Menyampaikan data dan informasi berkenaan dengan kondisi kapal, pesawat/perlengkapan kapal ke manajemen perusahaan pada kesempatan pertama.
c)         Menghubungi pihak terkait sehubungan dengan kondisi tersebut.
2)        Manajemen perusahaan/Pengelola Armada Kapal
a)      Memberikan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak kapal, baik barang maupun jasa pada kesempatan pertama, sehingga tidak mengganggu atau menekan tingkat kegagalan kinerja operasional kapal.
b)      Melakukan koordinasi antar unit kerja perusahaan, sehingga mampu memberikan dukungan terbaik bagi kelaik lautan dan kesiapan operasional kapal.

No comments:

Post a Comment