Penyusunan dan Penetapan Program
Kerja Pemeliharaan Kapal
1.
Metode
Penyusunan Program Kerja Pemeliharaan Kapal Yang Dilaksanakan Oleh Pihak Kapal
Penyusunan
Program kerja pemeliharaan kapal yang dilaksanakan oleh awak kapal disusun
berdasarkan skala prioritas dari pekerjaan pemeliharaan kapal. Skala prioritas
pekerjaan pemeliharaan kapal dilihat berdasarkan :
·
Tingkat ketergantungan operasional
terhadap kondisi dan kinerja pesawat dan/atau perlengkapan kapal lainnya.
·
Tingkat kerusakan pesawat dan/atau
perlengkapan kapal.
·
Rekomendasi kelas.
·
Penyelesaian program kerja tahun
sebelumnya yang belum terlaksana.
·
Ketersediaan atau kemungkinan
ketersediaan barang/jasa yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan
pemeliharaan kapal tertentu.
2.
Pelaksana
dan Penyusunan Program Kerja Pemeliharaan Kapal Yang Dilaksanakan Oleh Pihak
Kapal
Penyusunan program kerja setiap
bagian di atas kapal dilaksanakan oleh penanggung jawab pemeliharaan kapal
masing-masing. Dalam penyusunan program kerja harus diperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
·
Kebijakan umum pemeliharaan kapal.
·
Skala prioritas pekerjaan
pemeliharaan kapal.
·
Program kerja yang belum dapat
terlaksana pada tahun sebelumnya, akibat belum terpenuhinya kebutuhan
barang/jasa yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan kapal.
·
Kebutuhan barang/jasa dalam melaksanakan
program kerja pemeliharaan kapal untuk program kerja selanjutnya.
·
Kondisi operasional kapal dan
daerah pelayaran.
Penyusunan
program kerja menggunakan form yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
3.
Penetapan
Program Kerja Pemeliharaan Kapal Yang Dilaksanakan Oleh Pihak Kapal
Program kerja
pemeliharaan kapal yang disusun oleh pihak kapal merupakan usulan program kerja
yang akan dilaksanakan oleh pihak kapal. Usulan program kerja pemeliharaan
kapal yang akan dilaksanakan oleh pihak kapal disusun oleh pananggung jawab
bagian di atas kapal yang disetujui dan ditanda tangani oleh Nakhoda. Usulan
program kerja pemeliharaan kapal yang telah ditanda tangani oleh penanggung
jawab bagian di atas kapal dan disetujui Nakhoda, selanjutnya dikirim ke
Manajemen Perusahaan/Pengelola Armada Kapal.
Manajemen
Perusahaan/Pengelola Armada Kapal meneliti dan mengevaluasi usulan program
kerja pemeliharaan kapal yang diajukan oleh pihak kapal, selanjutnya
menyesuaikan usulan tersebut dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan
(RKAP) bidang pemeliharaan kapal, selanjutnya menetapkan program kerja
pemeliharaan kapal yang akan dilaksanakan oleh pihak kapal berdasarkan hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud di atas, yang disetujui dan ditanda tangani oleh Pengelola
Armada Kapal.
Program kerja
pemeliharaan kapal yang telah disetujui dan ditanda tangani oleh Pengelola
Armada Kapal, dikirim ke kapal setelah penetapan RKAP tahun berjalan.
4.
Pengaturan,
Penyusunan dan Penetapan Jadwal Pelaksanaan Program Kerja Pemeliharaan Kapal Yang
Dilaksanakan Oleh Pihak Kapal
Berdasarkan program
kerja yang telah disetujui dan ditanda tangani oleh Pengelola Armada Kapal,
pihak kapal menyusun jadwal pelaksanaan pemeliharaan kapal yang akan
dilaksanakan oleh awak kapal. Jadwal pelaksanaan pemeliharaan kapal sebagaimana
dimaksud, ditetapkan dan ditanda tangani oleh Nakhoda.
No comments:
Post a Comment