Tuesday, 9 February 2016

Program Kerja Pemeliharaan Kapal



Penyusunan dan Penetapan Program Kerja Pemeliharaan Kapal
1.         Metode Penyusunan Program Kerja Pemeliharaan Kapal Yang Dilaksanakan Oleh Pihak Kapal
Penyusunan Program kerja pemeliharaan kapal yang dilaksanakan oleh awak kapal disusun berdasarkan skala prioritas dari pekerjaan pemeliharaan kapal. Skala prioritas pekerjaan pemeliharaan kapal dilihat berdasarkan :
·           Tingkat ketergantungan operasional terhadap kondisi dan kinerja pesawat dan/atau perlengkapan kapal lainnya.
·           Tingkat kerusakan pesawat dan/atau perlengkapan kapal.
·           Rekomendasi kelas.
·           Penyelesaian program kerja tahun sebelumnya yang belum terlaksana.
·           Ketersediaan atau kemungkinan ketersediaan barang/jasa yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan pemeliharaan kapal tertentu.
Program kerja tahun selanjutnya disusun paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum program kerja dijalankan.
2.         Pelaksana dan Penyusunan Program Kerja Pemeliharaan Kapal Yang Dilaksanakan Oleh Pihak Kapal
Penyusunan program kerja setiap bagian di atas kapal dilaksanakan oleh penanggung jawab pemeliharaan kapal masing-masing. Dalam penyusunan program kerja harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
·           Kebijakan umum pemeliharaan kapal.
·           Skala prioritas pekerjaan pemeliharaan kapal.
·           Program kerja yang belum dapat terlaksana pada tahun sebelumnya, akibat belum terpenuhinya kebutuhan barang/jasa yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan kapal.
·           Kebutuhan barang/jasa dalam melaksanakan program kerja pemeliharaan kapal untuk program kerja selanjutnya.
·           Kondisi operasional kapal dan daerah pelayaran.
Penyusunan program kerja menggunakan form yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
3.         Penetapan Program Kerja Pemeliharaan Kapal Yang Dilaksanakan Oleh Pihak Kapal
Program kerja pemeliharaan kapal yang disusun oleh pihak kapal merupakan usulan program kerja yang akan dilaksanakan oleh pihak kapal. Usulan program kerja pemeliharaan kapal yang akan dilaksanakan oleh pihak kapal disusun oleh pananggung jawab bagian di atas kapal yang disetujui dan ditanda tangani oleh Nakhoda. Usulan program kerja pemeliharaan kapal yang telah ditanda tangani oleh penanggung jawab bagian di atas kapal dan disetujui Nakhoda, selanjutnya dikirim ke Manajemen Perusahaan/Pengelola Armada Kapal.
Manajemen Perusahaan/Pengelola Armada Kapal meneliti dan mengevaluasi usulan program kerja pemeliharaan kapal yang diajukan oleh pihak kapal, selanjutnya menyesuaikan usulan tersebut dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) bidang pemeliharaan kapal, selanjutnya menetapkan program kerja pemeliharaan kapal yang akan dilaksanakan oleh pihak kapal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas, yang disetujui dan ditanda tangani oleh Pengelola Armada Kapal.
Program kerja pemeliharaan kapal yang telah disetujui dan ditanda tangani oleh Pengelola Armada Kapal, dikirim ke kapal setelah penetapan RKAP tahun berjalan.
4.         Pengaturan, Penyusunan dan Penetapan Jadwal Pelaksanaan Program Kerja Pemeliharaan Kapal Yang Dilaksanakan Oleh Pihak Kapal
Berdasarkan program kerja yang telah disetujui dan ditanda tangani oleh Pengelola Armada Kapal, pihak kapal menyusun jadwal pelaksanaan pemeliharaan kapal yang akan dilaksanakan oleh awak kapal. Jadwal pelaksanaan pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud, ditetapkan dan ditanda tangani oleh Nakhoda.

No comments:

Post a Comment