Tuesday 9 February 2016

Spesifikasi Teknis dan Batasan Barang/Jasa Pemeliharaan Kapal



1.        Spesifikasi Teknis Kebutuhan Barang/jasa Dalam Melaksanakan Pemeliharaan Kapal
a.         Spesifikasi teknis kebutuhan barang/jasa dalam melaksanakan pekerjaan pemeliharaan kapal, ditentukan sebagai berikut :
1)        Barang/jasa untuk keperluan pekerjaan pemeliharaan kapal ditentukan atas dasar peruntukan barang/jasa tersebut, serta maksud, sasaran dan tujuan yang akan dicapai oleh perusahaan .
2)        Barang/jasa untuk keperluan pekerjaan pemeliharaan kapal ditentukan atas dasar sebagai berikut :
a)        Spesifikasi teknis suku cadang didasarkan atas petunjuk penggunaan (manual instruction) setiap pesawat dan/atau perlengkapan kapal dari pihak pabrikan (engine maker).
b)        Spesifikasi teknis store supply nautika didasarkan atas petunjuk penggunaan (manual instruction) setiap pesawat dan/atau perlengkapan kapal dari pihak pabrikan (engine maker).
c)         Spesifikasi teknis minyak lumas atas peruntukan pemakaian pada pesawat dan/atau perlengkapan kapal sebagaimana ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak pabrikan (engine maker) pesawat dan/atau perlengkapan kapal tersebut .
d)        Bunker bahan bakar minyak atas peruntukan pemakaian pada pesawat dan/atau perlengkapan kapal sebagaimana ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak pabrikan (engine maker) pesawat dan/atau perlengkapan kapal tersebut .
e)        Spesifikasi teknis supply air tawar didasarkan atas kebersihan, kejernihan dan bebas dari pencemaran.
f)         Spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan jasa floating repair docking  didasarkan atas GRT, kondisi kapal dan rencana pemeliharaan dan perbaikan pesawat dan/atau perlengkapan kapal yang akan dilaksanakan.
g)        Spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan jasa perbaikan kapal  didasarkan atas kondisi kerusakan dan rencana perbaikan pesawat dan/atau perlengkapan kapal yang akan dilaksanakan.
h)        Spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan jasa rekondisi pesawat, perlengkapan, material dan/atau suku cadang kapal didasarkan atas kondisi kerusakan dan rencana perbaikan pesawat, perlengkapan material dan/atau suku cadang kapal yang akan dilaksanakan, serta ketentuan dari pihak pabrikan (engine maker);
i)          Spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan survey class didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai klasifikasi kapal yang berlaku.
j)          Spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan jasa pembersihan kapal disesuaikan dengan kebutuhan kapal dan ketentuan perusahaan.
k)        Spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan bawah air dan pekerjaan risiko tinggi disesuaikan dengan kebutuhan kapal dan peruntukan pekerjaan penyelaman dan pekerjaan pendukung pemeliharaan kapal agar kegiatan pemeliharaan dan pengoperasian kapal dapat berjalan secara optimal.
l)          Spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi yang behubungan dengan kegiatan pemeliharaan kapaldisesuaikan dengan kebutuhan keluaran atau hasil konsultansi yang diinginkan manajemen perusahaan.
m)      Spesifikasi teknis barang dan jasa untuk keperluan pekerjaan pemeliharaan kapal lainnya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
b.         Rincian spesifikasi teknis setiap barang/jasa ditentukan dalam ketentuan tersendiri.
2.        Standar Mutu Barang/jasa Pekerjaan Pemeliharaan Kapal
a.         Kebutuhan barang/jasa yang akan dipergunakan telah memenuhi standar engine maker atau standar yang berlaku.
b.         Dalam hal pemenuhan persyaratan standar mutu
1)        Barang/jasa lainnya untuk keperluan investasi perusahaan
a)        Standar engine maker atau standar yang berlaku yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b)        Mutu pengadaan barang dan jasa lainnya untuk keperluan investasi perusahaan yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
c)         Waktu pelaksanaan pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
d)        Jaminan setelah pekerjaan tersebut dilaksanakan di lingkungan perusahaan;
2)        Suku cadang
a)        Standar engine maker atau standar yang berlaku yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b)        Mutu material suku cadang untuk pengadaan suku cadang sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
c)         Kesesuaian barang yang dipesan dengan barang yang disupply, baik jenis, ukuran, material atau sepesifikasi teknis lainnya sesuai ketentuan perusahaan berdasarkan petunjuk pemakaian pesawat dan/atau perlengkapan kapal dari pabrikan.
d)        Waktu pelaksanaan pengadaan suku cadang sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
e)        Jaminan ketersediaan dan pensupplian barang tersebut.
f)         Jaminan pemeliharaan yang diperoleh perusahaan setelah pengadaan suku cadang sejenis dilaksanakan.
3)        Store supply nautika
a)        Standar standar yang berlaku yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b)        Mutu material store supply nautika untuk pengadaan barang sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
c)         Kesesuaian barang yang dipesan dengan barang yang disupply, baik jenis, ukuran, material atau sepesifikasi teknis lainnya sesuai ketentuan perusahaan.
d)        Waktu pelaksanaan pengadaan store supply nautika sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
e)        Jaminan ketersediaan dan pensupplyan barang pada saat dibutuhkan.
f)         Jaminan pemeliharaan yang diperoleh perusahaan setelah pengadaan store supply nautika sejenis dilaksanakan.
4)        Inventaris pelayanan
a)        Standar yang berlaku yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b)        Mutu material inventaris perbekalan dan pelayanan untuk pengadaan barang sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
c)         Kesesuaian barang yang dipesan dengan barang yang disupply, baik jenis, ukuran, material atau sepesifikasi teknis lainnya sesuai ketentuan perusahaan.
d)        Waktu pelaksanaan pengadaan inventaris pelayanan  sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
e)        Jaminan ketersediaan dan pensupplyan barang pada saat dibutuhkan.
f)         Jaminan pemeliharaan yang diperoleh perusahaan setelah pengadaan inventaris pelayanan sejenis dilaksanakan.
5)        Minyak lumas
a)        Standar yang berlaku yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b)        Mutu minyak lumas sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
c)         Kesesuaian barang yang dipesan dengan barang yang disupply, baik jenis, ukuran atau sepesifikasi teknis lainnya sesuai ketentuan perusahaan.
d)        Waktu pelaksanaan pengadaan minyak lumas sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
e)        Jaminan ketersediaan dan pensupplyan barang pada saat dibutuhkan.
f)         Jaminan pemeliharaan yang diperoleh perusahaan setelah pengadaan minyak lumas sejenis dilaksanakan.
6)        Bunker bahan bakar minyak
a)        Standar standar yang berlaku yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b)        Mutu bahan bakar minyak sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
c)         Kesesuaian barang yang dipesan dengan barang yang disupply, baik jenis, ukuran atau sepesifikasi teknis lainnya sesuai ketentuan perusahaan.
d)        Waktu pelaksanaan pengadaan bahan bakar minyak sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
e)        Jaminan ketersediaan dan pensupplyan pada saat dibutuhkan.
f)         Jaminan pemeliharaan yang diperoleh perusahaan setelah pengadaan bahan bakar minyak sejenis dilaksanakan.
7)        Air tawar
a)        Mutu air tawar yang pernah disuppy ke atas kapal.
b)        Waktu pelaksanaan supply air tawar yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
c)         Jaminan ketersediaan dan pensupplyan barang pada saat dibutuhkan.
d)        Jaminan pemeliharaan yang diperoleh perusahaan setelah pekerjaan tersebut dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
8)        Jasa Pengedokan Kapal
a)        Standar yang berlaku yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang
b)        Mutu pekerjaan untuk pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
c)         Mutu material yang dipergunakan untuk pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
d)        Waktu pelaksanaan pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan.
e)        Jaminan yang diterima perusahaan setelah pekerjaan tersebut dilaksanakan;
9)        Jasa perbaikan kapal 
a)        Standar yang berlaku yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b)        Mutu pekerjaan untuk pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
c)         Mutu material yang dipergunakan untuk pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
d)        Waktu pelaksanaan pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan.
e)        Jaminan yang diterima perusahaan setelah pekerjaan tersebut dilaksanakan
10)     Jasa rekondisi suku cadang kapal.
a)        Standar yang berlaku yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b)        Mutu pekerjaan untuk pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan.
c)         Mutu material yang dipergunakan untuk pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
d)        Waktu pelaksanaan pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan.
e)        Jaminan atau waktu pemeliharaan setelah pekerjaan tersebut dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
11)     Jasa Class Survey
a)        Standar Klasifikasi Indonesia (KI) atau standar lain yang berlaku dan/atau standar internasional yang setara yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
b)        Mutu pekerjaan untuk pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
12)     Jasa asuransi kapal
a)        Standar yang berlaku yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
b)        Mutu pekerjaan untuk pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
c)         Waktu pelaksanaan pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
d)        Kemudahan yang diperoleh perusahaan dalam melaksanakan claim.
e)        Jaminan atau waktu pemeliharaan setelah pekerjaan tersebut dilaksanakan.
13)     Jasa pembersihan kapal
a)        Standar yang berlaku yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b)        Mutu pekerjaan untuk pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
c)         Mutu material yang dipergunakan untuk pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
d)        Waktu pelaksanaan pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
e)        Jaminan atau waktu pemeliharaan setelah pekerjaan tersebut dilaksanakan.
14)     Jasa konsultansi yang berhubungan dengan pekerjaan pemeliharaan kapal
a)        Standar yang berlaku yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b)        Mutu pekerjaan untuk pekerjaan sejenis.
c)         Waktu pelaksanaan pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
d)        Jaminan setelah pekerjaan tersebut dilaksanakan di lingkungan perusahaan;
15)     Jasa pekerjaan bawah air dan pekerjaan risiko tinggi
a)        Standar yang berlaku yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b)        Mutu pekerjaan untuk pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
c)         Mutu material yang dipergunakan untuk pekerjaan sejenis.
d)        Waktu pelaksanaan pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
e)        Jaminan ketersediaan dan pensupplyan barang/jasa pada saat dibutuhkan.
f)         Jaminan yang diterima perusahaan setelah pekerjaan tersebut dilaksanakan.
3.        Standar Pemakaian Barang/Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Kapal
Jumlah kebutuhan barang/jasa setiap kapal untuk periode tertentu disesuaikan dengan daftar kebutuhan barang/jasa kapal yang bersangkutan. Kuantitas barang/jasa disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Untuk penentuan harga perkiraan barang/jasa untuk keperluan pemeliharaan kapal didasarkan atas harga perkiraan sendiri.
Penentuan harga perkiraan barang/jasa untuk keperluan pemeliharaan kapal dilaksanakan oleh pegawai atau tim yang ditunjuk oleh manajemen perusahaan untuk melaksanakan tugas tersebut
4.        Prakiraan Biaya Pengadaan Kebutuhan Barang dan/Jasa Dalam Melaksanakan Pemeliharaan Kapal
Harga perkiraan sendiri disingkat HPS adalah acuan dalam melakukan evaluasi penawaran harga yang merupakan prakiraan harga suatu barang/jasa tertentu yang dihitung berdasarkan harga pasar setempat, harga kontrak barang dan jasa sejenis yang pernah dilaksanakan, analisis harga satuan barang/jasa serta prakiraan perhitungan biaya. Prakiraan biaya pengadaan kebutuhan barang/jasa dalam melaksanaka pekerjaan pemeliharaan kapal dilakukan untuk mendapatkan harga perkiraan sendiri (HPS), yang penyusunannya dilakukan oleh Pengelola Armada Kapal.
Harga perkiraan sendiri (HPS) kebutuhan barang/jasa pemeliharaan kapal disusun berdasarkan :
·           Harga setempat pada saat penyusunan HPS.
·           Harga kontrak dan/atau surat perintah kerja (SPK) atas barang/jasa sejenis yang pernah dilaksanakan sebelumnya.
·           Analisis harga satuan barang/jasa.
·           Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), badan atau instansi lainnya maupun media cetak yang kebenaran dan keakuratan datanya dapat dipertanggung jawabkan.
·           Harga, biaya atau tarif barang dan/tau jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan, agen tunggal atau lembaga independen.
·           Prakiraan perhitungan biaya yang dilaksanakan oleh konsultan (engineer’s estimate).
·           Informasi lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Harga perkiraan sendiri (HPS) kebutuhan barang/jasa pemeliharaan kapal disusun oleh Pengelola Armada Kapal dengan persetujuan Direktur Utama.
Penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dilaksanakan dengan cara :
·           Pengelola Armada Kapal menghimpun data-data yang dibutuhkan, berkenaan dengan pekerjaan penyusun harga perkiraan sendiri (HPS), baik yang berasal dari daftar jatah barang/jasa unit kerja yang bersangkutan, harga setempat pada saat penyusunan HPS, harga kontrak dan/atau surat perintah kerja (SPK) atas barang/jasa sejenis yang pernah dilaksanakan sebelumnya, analisis harga satuan barang/jasa, informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), badan atau instansi lainnya maupun media cetak yang kebenaran dan keakuratan datanya dapat dipertanggung jawabkan, harga, biaya atau tarif barang dan/tau jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan, agen tunggal atau lembaga independen, prakiraan perhitungan biaya yang dilaksanakan oleh konsultan (engineer’s estimate) maupun informasi lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
·           Pengelola Armada Kapal menyusun matriks harga perkiraan setiap komponen yang dibutuhkan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
·           Berdasarkan matriks harga perkiraan setiap komponen yang dibutuhkan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimaksud, selanjutnya ditetapkan sebagai harga perkiraan sendiri (HPS).
·           Pengelola Armada Kapal menyampaikan usulan harga perkiraan sendiri sebagaimana dimaksud di atas kepada Direktur Utama untuk dimintakan pengesahannya.
·           Direktur Utama menetapkan dan mensahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kebutuhan barang/jasa untuk keperluan pemeliharaan kapal.
Perubahan, penyesuaian dan/atau penyempurnaan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk keperluan pemeliharaan kapal dilaksanakan apabila :
·           Terjadi perubahan harga dasar atau harga satuan barang/jasa yang didasarkan atas perubahan harga setempat, hasil analisis harga satuan barang/jasa, informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), badan atau instansi lainnya maupun media cetak yang kebenaran dan keakuratan datanya dapat dipertanggung jawabkan, perubahan harga, biaya atau tarif barang dan/tau jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan, agen tunggal atau lembaga independen, atau informasi lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
·           Penambahan, pengurangan atau perubahan komponen dan komposisi barang/jasa yang akan diadakan.
·           Perubahan nilai mata uang yang sangat mencolok, khususnya bagi harga barang/jasa yang menggunakan mata uang asing.

No comments:

Post a Comment