1.
Spesifikasi
Teknis Kebutuhan Barang/jasa Dalam Melaksanakan Pemeliharaan Kapal
a.
Spesifikasi teknis kebutuhan
barang/jasa dalam melaksanakan pekerjaan pemeliharaan kapal, ditentukan sebagai
berikut :
1)
Barang/jasa untuk keperluan
pekerjaan pemeliharaan kapal ditentukan atas dasar peruntukan barang/jasa
tersebut, serta maksud, sasaran dan tujuan yang akan dicapai oleh perusahaan .
2)
Barang/jasa untuk keperluan
pekerjaan pemeliharaan kapal ditentukan atas dasar sebagai berikut :
a)
Spesifikasi teknis suku cadang
didasarkan atas petunjuk penggunaan (manual instruction) setiap pesawat
dan/atau perlengkapan kapal dari pihak pabrikan (engine maker).
b)
Spesifikasi teknis store supply
nautika didasarkan atas petunjuk penggunaan (manual instruction) setiap pesawat
dan/atau perlengkapan kapal dari pihak pabrikan (engine maker).
d)
Bunker bahan bakar minyak atas
peruntukan pemakaian pada pesawat dan/atau perlengkapan kapal sebagaimana
ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak pabrikan (engine maker) pesawat dan/atau
perlengkapan kapal tersebut .
e)
Spesifikasi teknis supply air
tawar didasarkan atas kebersihan, kejernihan dan bebas dari pencemaran.
f)
Spesifikasi teknis pelaksanaan
pekerjaan jasa floating repair docking
didasarkan atas GRT, kondisi kapal dan rencana pemeliharaan dan
perbaikan pesawat dan/atau perlengkapan kapal yang akan dilaksanakan.
g)
Spesifikasi teknis pelaksanaan
pekerjaan jasa perbaikan kapal
didasarkan atas kondisi kerusakan dan rencana perbaikan pesawat dan/atau
perlengkapan kapal yang akan dilaksanakan.
h)
Spesifikasi teknis pelaksanaan
pekerjaan jasa rekondisi pesawat, perlengkapan, material dan/atau suku cadang
kapal didasarkan atas kondisi kerusakan dan rencana perbaikan pesawat,
perlengkapan material dan/atau suku cadang kapal yang akan dilaksanakan, serta
ketentuan dari pihak pabrikan (engine maker);
i)
Spesifikasi teknis pelaksanaan
pekerjaan survey class didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai klasifikasi kapal yang berlaku.
j)
Spesifikasi teknis pelaksanaan
pekerjaan jasa pembersihan kapal disesuaikan dengan kebutuhan kapal dan
ketentuan perusahaan.
k)
Spesifikasi teknis pelaksanaan
pekerjaan bawah air dan pekerjaan risiko tinggi disesuaikan dengan kebutuhan
kapal dan peruntukan pekerjaan penyelaman dan pekerjaan pendukung pemeliharaan
kapal agar kegiatan pemeliharaan dan pengoperasian kapal dapat berjalan secara
optimal.
l)
Spesifikasi teknis pelaksanaan
pekerjaan jasa konsultansi yang behubungan dengan kegiatan pemeliharaan
kapaldisesuaikan dengan kebutuhan keluaran atau hasil konsultansi yang
diinginkan manajemen perusahaan.
m)
Spesifikasi teknis barang dan jasa
untuk keperluan pekerjaan pemeliharaan kapal lainnya disesuaikan dengan
kebutuhan perusahaan.
b.
Rincian spesifikasi teknis setiap
barang/jasa ditentukan dalam ketentuan tersendiri.
2.
Standar
Mutu Barang/jasa Pekerjaan Pemeliharaan Kapal
a.
Kebutuhan barang/jasa yang akan
dipergunakan telah memenuhi standar engine maker atau standar yang berlaku.
b.
Dalam hal pemenuhan persyaratan
standar mutu
1)
Barang/jasa lainnya untuk keperluan
investasi perusahaan
a)
Standar engine maker atau standar
yang berlaku yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b)
Mutu pengadaan barang dan jasa
lainnya untuk keperluan investasi perusahaan yang pernah dilaksanakan di
lingkungan perusahaan.
c)
Waktu pelaksanaan pekerjaan
sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
d)
Jaminan setelah pekerjaan tersebut
dilaksanakan di lingkungan perusahaan;
2)
Suku cadang
a)
Standar engine maker atau standar
yang berlaku yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b)
Mutu material suku cadang untuk
pengadaan suku cadang sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
c)
Kesesuaian barang yang dipesan
dengan barang yang disupply, baik jenis, ukuran, material atau sepesifikasi
teknis lainnya sesuai ketentuan perusahaan berdasarkan petunjuk pemakaian
pesawat dan/atau perlengkapan kapal dari pabrikan.
d)
Waktu pelaksanaan pengadaan suku
cadang sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
e)
Jaminan ketersediaan dan
pensupplian barang tersebut.
f)
Jaminan pemeliharaan yang
diperoleh perusahaan setelah pengadaan suku cadang sejenis dilaksanakan.
3)
Store supply nautika
a)
Standar standar yang berlaku yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b)
Mutu material store supply nautika
untuk pengadaan barang sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan
perusahaan.
c)
Kesesuaian barang yang dipesan
dengan barang yang disupply, baik jenis, ukuran, material atau sepesifikasi
teknis lainnya sesuai ketentuan perusahaan.
d)
Waktu pelaksanaan pengadaan store
supply nautika sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
e)
Jaminan ketersediaan dan
pensupplyan barang pada saat dibutuhkan.
f)
Jaminan pemeliharaan yang
diperoleh perusahaan setelah pengadaan store supply nautika sejenis
dilaksanakan.
4)
Inventaris pelayanan
a)
Standar yang berlaku yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b)
Mutu material inventaris
perbekalan dan pelayanan untuk pengadaan barang sejenis yang pernah
dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
c)
Kesesuaian barang yang dipesan
dengan barang yang disupply, baik jenis, ukuran, material atau sepesifikasi
teknis lainnya sesuai ketentuan perusahaan.
d)
Waktu pelaksanaan pengadaan
inventaris pelayanan sejenis yang pernah
dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
e)
Jaminan ketersediaan dan
pensupplyan barang pada saat dibutuhkan.
f)
Jaminan pemeliharaan yang
diperoleh perusahaan setelah pengadaan inventaris pelayanan sejenis
dilaksanakan.
5)
Minyak lumas
a)
Standar yang berlaku yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b)
Mutu minyak lumas sejenis yang
pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
c)
Kesesuaian barang yang dipesan
dengan barang yang disupply, baik jenis, ukuran atau sepesifikasi teknis
lainnya sesuai ketentuan perusahaan.
d)
Waktu pelaksanaan pengadaan minyak
lumas sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
e)
Jaminan ketersediaan dan
pensupplyan barang pada saat dibutuhkan.
f)
Jaminan pemeliharaan yang
diperoleh perusahaan setelah pengadaan minyak lumas sejenis dilaksanakan.
6)
Bunker bahan bakar minyak
a)
Standar standar yang berlaku yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b)
Mutu bahan bakar minyak sejenis
yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
c)
Kesesuaian barang yang dipesan
dengan barang yang disupply, baik jenis, ukuran atau sepesifikasi teknis
lainnya sesuai ketentuan perusahaan.
d)
Waktu pelaksanaan pengadaan bahan
bakar minyak sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
e)
Jaminan ketersediaan dan
pensupplyan pada saat dibutuhkan.
f)
Jaminan pemeliharaan yang
diperoleh perusahaan setelah pengadaan bahan bakar minyak sejenis dilaksanakan.
7)
Air tawar
a)
Mutu air tawar yang pernah disuppy
ke atas kapal.
b)
Waktu pelaksanaan supply air tawar
yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
c)
Jaminan ketersediaan dan
pensupplyan barang pada saat dibutuhkan.
d)
Jaminan pemeliharaan yang
diperoleh perusahaan setelah pekerjaan tersebut dilaksanakan di lingkungan
perusahaan.
8)
Jasa Pengedokan Kapal
a)
Standar yang berlaku yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang
b)
Mutu pekerjaan untuk pekerjaan
sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
c)
Mutu material yang dipergunakan
untuk pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
d)
Waktu pelaksanaan pekerjaan
sejenis yang pernah dilaksanakan.
e)
Jaminan yang diterima perusahaan
setelah pekerjaan tersebut dilaksanakan;
9)
Jasa perbaikan kapal
a)
Standar yang berlaku yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b)
Mutu pekerjaan untuk pekerjaan
sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
c)
Mutu material yang dipergunakan
untuk pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
d)
Waktu pelaksanaan pekerjaan
sejenis yang pernah dilaksanakan.
e)
Jaminan yang diterima perusahaan
setelah pekerjaan tersebut dilaksanakan
10)
Jasa rekondisi suku cadang kapal.
a)
Standar yang berlaku yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b)
Mutu pekerjaan untuk pekerjaan
sejenis yang pernah dilaksanakan.
c)
Mutu material yang dipergunakan
untuk pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
d)
Waktu pelaksanaan pekerjaan
sejenis yang pernah dilaksanakan.
e)
Jaminan atau waktu pemeliharaan
setelah pekerjaan tersebut dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
11)
Jasa Class Survey
a)
Standar Klasifikasi Indonesia (KI)
atau standar lain yang berlaku dan/atau standar internasional yang setara yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
b)
Mutu pekerjaan untuk pekerjaan
sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
12)
Jasa asuransi kapal
a)
Standar yang berlaku yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
b)
Mutu pekerjaan untuk pekerjaan
sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
c)
Waktu pelaksanaan pekerjaan
sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
d)
Kemudahan yang diperoleh
perusahaan dalam melaksanakan claim.
e)
Jaminan atau waktu pemeliharaan
setelah pekerjaan tersebut dilaksanakan.
13)
Jasa pembersihan kapal
a)
Standar yang berlaku yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b)
Mutu pekerjaan untuk pekerjaan
sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
c)
Mutu material yang dipergunakan
untuk pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
d)
Waktu pelaksanaan pekerjaan
sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
e)
Jaminan atau waktu pemeliharaan
setelah pekerjaan tersebut dilaksanakan.
14)
Jasa konsultansi yang berhubungan
dengan pekerjaan pemeliharaan kapal
a)
Standar yang berlaku yang ditetapkan
oleh instansi yang berwenang;
b)
Mutu pekerjaan untuk pekerjaan
sejenis.
c)
Waktu pelaksanaan pekerjaan
sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
d)
Jaminan setelah pekerjaan tersebut
dilaksanakan di lingkungan perusahaan;
15)
Jasa pekerjaan bawah air dan
pekerjaan risiko tinggi
a)
Standar yang berlaku yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b)
Mutu pekerjaan untuk pekerjaan
sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
c)
Mutu material yang dipergunakan
untuk pekerjaan sejenis.
d)
Waktu pelaksanaan pekerjaan
sejenis yang pernah dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
e)
Jaminan ketersediaan dan
pensupplyan barang/jasa pada saat dibutuhkan.
f)
Jaminan yang diterima perusahaan
setelah pekerjaan tersebut dilaksanakan.
3.
Standar
Pemakaian Barang/Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Kapal
Jumlah
kebutuhan barang/jasa setiap kapal untuk periode tertentu disesuaikan dengan
daftar kebutuhan barang/jasa kapal yang bersangkutan. Kuantitas barang/jasa
disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Untuk penentuan harga perkiraan
barang/jasa untuk keperluan pemeliharaan kapal didasarkan atas harga perkiraan
sendiri.
Penentuan
harga perkiraan barang/jasa untuk keperluan pemeliharaan kapal dilaksanakan
oleh pegawai atau tim yang ditunjuk oleh manajemen perusahaan untuk melaksanakan
tugas tersebut
4.
Prakiraan
Biaya Pengadaan Kebutuhan Barang dan/Jasa Dalam Melaksanakan Pemeliharaan Kapal
Harga perkiraan sendiri disingkat
HPS adalah acuan dalam melakukan evaluasi penawaran harga yang merupakan
prakiraan harga suatu barang/jasa tertentu yang dihitung berdasarkan harga
pasar setempat, harga kontrak barang dan jasa sejenis yang pernah dilaksanakan,
analisis harga satuan barang/jasa serta prakiraan perhitungan biaya. Prakiraan
biaya pengadaan kebutuhan barang/jasa dalam melaksanaka pekerjaan pemeliharaan
kapal dilakukan untuk mendapatkan harga perkiraan sendiri (HPS), yang
penyusunannya dilakukan oleh Pengelola Armada Kapal.
Harga perkiraan sendiri (HPS)
kebutuhan barang/jasa pemeliharaan kapal disusun berdasarkan :
·
Harga setempat pada saat
penyusunan HPS.
·
Harga kontrak dan/atau surat
perintah kerja (SPK) atas barang/jasa sejenis yang pernah dilaksanakan
sebelumnya.
·
Analisis harga satuan barang/jasa.
·
Informasi harga satuan yang
dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), badan atau
instansi lainnya maupun media cetak yang kebenaran dan keakuratan datanya dapat
dipertanggung jawabkan.
·
Harga, biaya atau tarif barang
dan/tau jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan, agen tunggal atau lembaga
independen.
·
Prakiraan perhitungan biaya yang
dilaksanakan oleh konsultan (engineer’s estimate).
·
Informasi lain yang dapat
dipertanggung jawabkan.
Harga perkiraan sendiri (HPS)
kebutuhan barang/jasa pemeliharaan kapal disusun oleh Pengelola Armada Kapal
dengan persetujuan Direktur Utama.
Penyusunan harga perkiraan sendiri
(HPS) dilaksanakan dengan cara :
·
Pengelola Armada Kapal menghimpun
data-data yang dibutuhkan, berkenaan dengan pekerjaan penyusun harga perkiraan
sendiri (HPS), baik yang berasal dari daftar jatah barang/jasa unit kerja yang
bersangkutan, harga setempat pada saat penyusunan HPS, harga kontrak dan/atau
surat perintah kerja (SPK) atas barang/jasa sejenis yang pernah dilaksanakan
sebelumnya, analisis harga satuan barang/jasa, informasi harga satuan yang
dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), badan atau
instansi lainnya maupun media cetak yang kebenaran dan keakuratan datanya dapat
dipertanggung jawabkan, harga, biaya atau tarif barang dan/tau jasa yang
dikeluarkan oleh pabrikan, agen tunggal atau lembaga independen, prakiraan
perhitungan biaya yang dilaksanakan oleh konsultan (engineer’s estimate) maupun
informasi lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
·
Pengelola Armada Kapal menyusun
matriks harga perkiraan setiap komponen yang dibutuhkan dan pelaksanaan
pengadaan barang/jasa.
·
Berdasarkan matriks harga
perkiraan setiap komponen yang dibutuhkan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa
dimaksud, selanjutnya ditetapkan sebagai harga perkiraan sendiri (HPS).
·
Pengelola Armada Kapal
menyampaikan usulan harga perkiraan sendiri sebagaimana dimaksud di atas kepada
Direktur Utama untuk dimintakan pengesahannya.
·
Direktur Utama menetapkan dan
mensahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kebutuhan barang/jasa untuk keperluan
pemeliharaan kapal.
Perubahan, penyesuaian dan/atau
penyempurnaan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk keperluan pemeliharaan kapal
dilaksanakan apabila :
·
Terjadi perubahan harga dasar atau
harga satuan barang/jasa yang didasarkan atas perubahan harga setempat, hasil
analisis harga satuan barang/jasa, informasi harga satuan yang dipublikasikan
secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), badan atau instansi lainnya
maupun media cetak yang kebenaran dan keakuratan datanya dapat dipertanggung
jawabkan, perubahan harga, biaya atau tarif barang dan/tau jasa yang
dikeluarkan oleh pabrikan, agen tunggal atau lembaga independen, atau informasi
lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
·
Penambahan, pengurangan atau
perubahan komponen dan komposisi barang/jasa yang akan diadakan.
·
Perubahan nilai mata uang yang
sangat mencolok, khususnya bagi harga barang/jasa yang menggunakan mata uang
asing.
No comments:
Post a Comment