Thursday, 4 February 2016

Kegiatan Pemeliharaan Kapal Berbasis Manajemen Risiko Bagian Ke 3

8.        Keselamatan, Keamanan dan Pencegahan Pencemaran lingkungan dari kapal
Faktor keselamatan, keamanan dan pencegahan pencemaran lingkungan dari kapal merupakan salah satu faktor yang harus selalu diperhatikan dalam kegiatan pemeliharaan dan pengoperasian kapal.
Dalam hal pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko, faktor keselamatan, keamanan dan pencegahan pencemaran lingkungan dari kapal dari kapal
·           Pada saat melaksanakan pekerjaan pemeliharaan rutin, awak kapal harus memperhatikan faktor keselamatan, keamanan dan kesehatan serta berusaha untuk melaksanakan pencegahan pencemaran lingkungan dari kapal, baik di atas maupun di luar kapal.

·           Pada saat melaksanakan pekerjaan overhaul, perbaikan, rekondisi, penggantian maupun perubahan pesawat dan perlengkapan kapal awak kapal dan kontraktor pelaksana, harus memperhatikan faktor keselamatan, keamanan dan kesehatan serta berusaha untuk melaksanakan pencegahan pencemaran lingkungan dari kapal, baik di atas maupun di luar kapal
·           Pada saat melaksanakan Pengedokan Kapal, awak kapal harus memperhatikan faktor keselamatan, keamanan dan kesehatan serta berusaha untuk melaksanakan pencegahan pencemaran lingkungan dari kapal, baik di atas maupun di luar kapal
·           Pada saat melaksanakan pekerjaan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko  lainnya, awak kapal harus memperhatikan faktor keselamatan, keamanan dan kesehatan serta berusaha untuk melaksanakan pencegahan pencemaran lingkungan dari kapal, baik di atas maupun di luar kapal.
Dalam hal pengoperasian kapal, faktor keselamatan, keamanan dan pencegahan pencemaran lingkungan dari kapal
·           Pada saat melaksanakan pekerjaan bongkar muat muatan dan/atau embarkasi dan debarkasi penumpang, awak kapal harus memperhatikan faktor keselamatan, keamanan dan kesehatan serta berusaha untuk melaksanakan pencegahan pencemaran lingkungan dari kapal, baik di atas maupun di luar kapal
·           Pada saat melaksanakan bunker bahan bakar minyak, supply air tawar dan bahan makanan, awak kapal harus memperhatikan faktor keselamatan, keamanan dan kesehatan serta berusaha untuk melaksanakan pencegahan pencemaran lingkungan dari kapal, baik di atas maupun di luar kapal
·           Pada saat melaksanakan pelayaran dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya, awak kapal harus memperhatikan faktor keselamatan, keamanan dan kesehatan serta berusaha untuk melaksanakan pencegahan pencemaran lingkungan dari kapal, baik di atas maupun di luar kapal
·           Pada saat operasional kapal untuk tujuan lainnya, awak kapal harus memperhatikan faktor keselamatan, keamanan dan kesehatan serta pencegahan pencemaran lingkungan dari kapal, baik di atas maupun di luar kapal.
9.        Etika Pemeliharaan Kapal Berbasis Manajemen Risiko
Etika yang harus diperhatikan dalam kegiatan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko, setiap awak kapal dan/atau pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko , harus menerapkan etika pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko sebagai berikut :
a.         Melaksanakan tugas dan kewajiban secara tertib, teratur dan bertanggung jawab dalam mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko;
b.         Bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran dan mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang dapat merugikan perusahaan, negara atau pihak lainnya, dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko;
c.          Memaksimalkan layanan prima, baik internal awak kapal, internal  perusahaan dan eksternal perusahaan, dalam kegiatan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko.
d.         Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang telah ditetapkan oleh perusahaan, dalam kaitannya dengan proses pelaksanaan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko.
e.         Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dalam proses pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko
f.          Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko .
10.    Kebijakan Umum Pemeliharaan Kapal Berbasis Manajemen Risiko   
Kebijakan umum merupakan kebijakan yang harus diambil dalam melaksanakan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko, sehingga perusahaan mampu mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan, dengan tingkat kinerja yang diharapkan, secara sinergis, efektif dan efisien serta menekan atau menghilangkan potensi risiko seoptimal mungkin.
Kebijakan umum dalam kegiatan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko adalah sebagai berikut  :
a.         Pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko  harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.         Dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko , harus didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, bermoral baik, bertanggung jawab, serta sarana, instrumen kerja dan sistem pengendalian yang efektif dan efisien.
c.          Dalam melaksanakan pekerjaan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko , hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah :
1)        Menekan, memperkecil atau menghilangkan potensi yang mungkin terjadi selama melaksanakan kegiatan pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan kapal.
2)        Mengutamakan agar kapal tetap laik laut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3)        Mempertahankan kinerja kapal, pesawat dan/atau perlengkapan kapal, sehingga kapal selalu siap untuk dioperasikan.
4)        Sarana pendukung dalam kegiatan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko  yang berupa kebutuhan barang/jasa, diusahakan agar mudah diperoleh, dengan harga yang wajar dan bersaing, memiliki kualitas dan spesifikasi teknis yang sesuai, dalam jumlah yang cukup dan tidak berlebihan, tepat waktu pada saat dibutuhkan, serta pelaksanaan pengadaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5)        Pekerjaan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko harus dilaksanakan secara terjadwal, teratur dan berkesinambungan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penyelesaian dan pengawasan serta pengendaliannya, dengan tujuan agar dapat tercipta iklim kerja yang sehat, tertib dan terkendali.
6)        Mengutamakan keselamatan, keamanan dan pencegahan pencemaran dari atas kapal.

No comments:

Post a Comment