8.
Keselamatan,
Keamanan dan Pencegahan Pencemaran lingkungan dari kapal
Faktor
keselamatan, keamanan dan pencegahan pencemaran lingkungan dari kapal merupakan
salah satu faktor yang harus selalu diperhatikan dalam kegiatan pemeliharaan
dan pengoperasian kapal.
Dalam hal pemeliharaan
kapal berbasis manajemen risiko, faktor keselamatan, keamanan dan pencegahan
pencemaran lingkungan dari kapal dari kapal
·
Pada saat melaksanakan pekerjaan
pemeliharaan rutin, awak kapal harus memperhatikan faktor keselamatan, keamanan
dan kesehatan serta berusaha untuk melaksanakan pencegahan pencemaran
lingkungan dari kapal, baik di atas maupun di luar kapal.
· Pada saat melaksanakan pekerjaan overhaul, perbaikan, rekondisi, penggantian maupun perubahan pesawat dan perlengkapan kapal awak kapal dan kontraktor pelaksana, harus memperhatikan faktor keselamatan, keamanan dan kesehatan serta berusaha untuk melaksanakan pencegahan pencemaran lingkungan dari kapal, baik di atas maupun di luar kapal
·
Pada saat melaksanakan Pengedokan
Kapal, awak kapal harus memperhatikan faktor keselamatan, keamanan dan
kesehatan serta berusaha untuk melaksanakan pencegahan pencemaran lingkungan
dari kapal, baik di atas maupun di luar kapal
·
Pada saat melaksanakan pekerjaan
pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko lainnya, awak kapal harus memperhatikan faktor
keselamatan, keamanan dan kesehatan serta berusaha untuk melaksanakan
pencegahan pencemaran lingkungan dari kapal, baik di atas maupun di luar kapal.
Dalam hal pengoperasian kapal,
faktor keselamatan, keamanan dan pencegahan pencemaran lingkungan dari kapal
·
Pada saat melaksanakan pekerjaan
bongkar muat muatan dan/atau embarkasi dan debarkasi penumpang, awak kapal
harus memperhatikan faktor keselamatan, keamanan dan kesehatan serta berusaha
untuk melaksanakan pencegahan pencemaran lingkungan dari kapal, baik di atas
maupun di luar kapal
·
Pada saat melaksanakan bunker
bahan bakar minyak, supply air tawar dan bahan makanan, awak kapal harus
memperhatikan faktor keselamatan, keamanan dan kesehatan serta berusaha untuk
melaksanakan pencegahan pencemaran lingkungan dari kapal, baik di atas maupun
di luar kapal
·
Pada saat melaksanakan pelayaran
dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya, awak kapal harus memperhatikan faktor
keselamatan, keamanan dan kesehatan serta berusaha untuk melaksanakan
pencegahan pencemaran lingkungan dari kapal, baik di atas maupun di luar kapal
·
Pada saat operasional kapal untuk
tujuan lainnya, awak kapal harus memperhatikan faktor keselamatan, keamanan dan
kesehatan serta pencegahan pencemaran lingkungan dari kapal, baik di atas
maupun di luar kapal.
9.
Etika
Pemeliharaan Kapal Berbasis Manajemen Risiko
Etika yang
harus diperhatikan dalam kegiatan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko,
setiap awak kapal dan/atau pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan
pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko , harus menerapkan etika
pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko sebagai berikut :
a.
Melaksanakan tugas dan kewajiban
secara tertib, teratur dan bertanggung jawab dalam mencapai sasaran, kelancaran
dan ketepatan tercapainya tujuan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko;
b.
Bekerja secara profesional dan
mandiri atas dasar kejujuran dan mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan
yang dapat merugikan perusahaan, negara atau pihak lainnya, dalam melaksanakan
kegiatan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko;
c.
Memaksimalkan layanan prima, baik
internal awak kapal, internal perusahaan
dan eksternal perusahaan, dalam kegiatan pemeliharaan kapal berbasis manajemen
risiko.
d.
Menerima dan bertanggung jawab
atas segala keputusan yang telah ditetapkan oleh perusahaan, dalam kaitannya
dengan proses pelaksanaan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko.
e.
Menghindari dan mencegah
terjadinya pertentangan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dalam
proses pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko
f.
Menghindari dan mencegah
terjadinya pemborosan dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan kapal berbasis
manajemen risiko .
10. Kebijakan Umum Pemeliharaan Kapal
Berbasis Manajemen Risiko
Kebijakan
umum merupakan kebijakan yang harus diambil dalam melaksanakan pemeliharaan
kapal berbasis manajemen risiko, sehingga perusahaan mampu mencapai tujuan dan
sasaran yang diinginkan, dengan tingkat kinerja yang diharapkan, secara
sinergis, efektif dan efisien serta menekan atau menghilangkan potensi risiko
seoptimal mungkin.
Kebijakan
umum dalam kegiatan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko adalah sebagai
berikut :
a.
Pemeliharaan kapal berbasis
manajemen risiko harus dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b.
Dalam melaksanakan kegiatan
pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko , harus didukung oleh sumber daya
manusia yang memiliki kompetensi, bermoral baik, bertanggung jawab, serta
sarana, instrumen kerja dan sistem pengendalian yang efektif dan efisien.
c.
Dalam melaksanakan pekerjaan
pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko , hal-hal yang perlu mendapat
perhatian adalah :
1)
Menekan, memperkecil atau
menghilangkan potensi yang mungkin terjadi selama melaksanakan kegiatan
pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan kapal.
2)
Mengutamakan agar kapal tetap laik
laut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3)
Mempertahankan kinerja kapal,
pesawat dan/atau perlengkapan kapal, sehingga kapal selalu siap untuk
dioperasikan.
4)
Sarana pendukung dalam kegiatan
pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko
yang berupa kebutuhan barang/jasa, diusahakan agar mudah diperoleh,
dengan harga yang wajar dan bersaing, memiliki kualitas dan spesifikasi teknis
yang sesuai, dalam jumlah yang cukup dan tidak berlebihan, tepat waktu pada
saat dibutuhkan, serta pelaksanaan pengadaannya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
5)
Pekerjaan pemeliharaan kapal
berbasis manajemen risiko harus dilaksanakan secara terjadwal, teratur dan
berkesinambungan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penyelesaian dan
pengawasan serta pengendaliannya, dengan tujuan agar dapat tercipta iklim kerja
yang sehat, tertib dan terkendali.
6)
Mengutamakan keselamatan, keamanan
dan pencegahan pencemaran dari atas kapal.
No comments:
Post a Comment