Thursday, 4 February 2016

Aplikasi Manajemen Risiko Dalam Pemeliharaan Kapal Bagian Ke 5

Proses Manajemen Risiko
Proses manajemen risiko meliputi lima tahap kegiatan, yang meliputi :
  • Koordinasi, komunikasi dan konsultasi
  • Perencanaan risiko
  • Penilaian risiko
  • Pengelolaan risiko

Pemantauan dan kaji ulang. Ini semua secara skematis ditunjukkan pada gambar di bawah ini

1.         Koordinasi, Komunikasi dan Konsultasi
Koordinasi, komunikasi dan konsultasi dilakukan terhadap para stakeholder baik internal maupun eksternal pada setiap tahap proses pengelolaan risiko dengan tujuan agar setiap pihak terkait memahami keterkaitan pengelolaan risiko dengan rencana strategis perusahaan dan peran mereka dalam pengelolaan risiko.
Koordinasi, komunikasi dan konsultasi harus direncanakan dan dilaksanakan sejak awal pengelolaan risiko, yang mencakup isu-isu terkait risiko, dampak, kemungkinan, dan standar ukuran yang digunakan dalam mengelola risiko.
Lingkup materi yang harus dikomunikasikan dan dikonsultasikan meliputi:
·           Maksud dan tujuan, alasan penerapan manajemen risiko, elemen yang terdiri dari : prinsip, kerangka kerja dan proses manajemen risiko perusahaan;
·           Istilah dan terminologi risiko serta ukuran-ukuran dalam manajemen risiko;
·           Kriteria, toleransi risiko (risk tolenrance), dan keberterimaan risiko (risk apetite) yang ditetapkan perusahaan;
·           Akuntabilitas dari setiap pihak yang terlibat dan berkepentingan dengan manajemen risiko, baik internal maupun eksternal.
Dalam penyusunan program komunikasi dan konsultasi yang meliputi : tujuan, stakeholder yang terkait dengan tahapan proses dan jenis risiko, perspektif (sudut pandang) para stakeholder, metode komunikasi, media komunikasi, indikator keberhasilan program dan pelaporan.
2.         Perencanaan
a.         Umum
Penentuan konteks adalah penentuan parameter yang relevan dengan armada kapal, internal maupun eksternal perusahaan, yang digunakan dalam pengelolaan risiko terutama dalam rangka menetapkan ruang lingkup dan kriteria risiko. Parameter yang ditetapkan harus sesuai dengan kerangka kerja pengelolaan risiko (risk management framework) yang telah ditetapkan.
Perencanaan potensi risiko (risk planning) merupakan proses pengembangan dan dokumentasi strategi dan metode yang terperusahaan, komprehensif, dan interaktif, untuk keperluan identifikasi dan penelusuran isu-isu risiko, pengembangan rencana penanganan risiko, penilaian risiko yang berkesinambungan untuk menentukan perubahan risiko, serta mengalokasikan sumberdaya yang memenuhi.
b.         Memahami Ulang Tujuan dan Sasaran Perusahaan
Tujuan dan sasaran perusahaan harus dipahami karena risiko dapat mempengaruhi pencapaiannya, khsususnya yang berkenaan dengan pemeliharaan, perbaikan dan pengoperasian kapal. Tujuan dan sasaran perusahaan terdiri dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) untuk periode lima tahunan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk periode setahun.
c.          Konteks Eksternal
Konteks eksternal adalah lingkungan eksternal di mana perusahaan  mengupayakan pencapaian sasaran yang ditetapkannya. Penentuan konteks eksternal dilakukan melalui analisis stakeholder (stakeholders analysis) eksternal, yakni
·                      Analisis stakeholder adalah proses untuk memahami konteks di mana perusahaan beroperasi dan sekaligus untuk mengetahui para pihak yang berinteraksi
·                      Prosedur analisis mencakup identifikasi jumlah stakeholder, analisis peran dan kepentingan para stakeholder dan penentuan tipe stakeholder
Analisis Lingkungan Eksternal :
·                      Perusahaan dipengaruhi oleh para stakeholder dan kondisi eksternal lainnya yaitu : ekonomi, kebijakan pemerintah, sosial dan politik, vendor serta keinginan dan kebutuhan pengguna jasa.
·                      Para risk owners di lingkungan Pengelola Armada Kapal, unit kerja pendukung maupun unit kerja kapal, secara berkala mengkaji ulang dampak perubahan kondisi eksternal tersebut terhadap klasifikasi risiko.
d.         Konteks Internal
Konteks internal merupakan segala sesuatu di dalam lingkungan perusahaan, yang dapat mempengaruhi cara kondisi dan kinerja perusahaan dalam mengelola risiko. Hal ini harus ditetapkan karena :
·           Proses manajemen risiko dilaksanakan dalam konteks pencapaian sasaran perusahaan;
·           Sasaran dan kriteria pada proses pemeliharaan, perbaikan dan pengoperasian kapal harus dipertimbangkan dengan memperhatikan tujuan dan sasaran perusahaan secara keseluruhan;
·           Parameter dalam konteks internal adalah sumberdaya dan kapabilitas armada kapal, sistem informasi dan proses pengambilan keputusan, para stakeholder internal, kebijakan, sasaran dan strategi untuk mencapainya, persepsi, nilai-nilai dan budaya perusahaan, standar dan model acuan serta struktur (pengelolaan, peran dan akuntabilitas).
e.         Konteks Proses Manajemen Risiko
Konteks proses manajemen risiko adalah proses manajemen risiko yang meliputi: sasaran, strategi, lingkup dan parameter aktifitas armada kapal.
f.          Kriteria Risiko
Kriteria risiko menggambarkan tingkat toleransi terhadap risiko dan komponennya, digunakan untuk mengevaluasi tingkat bahaya suatu risiko dan harus konsisten dengan prinsip dan kerangka kerja pengelolaan risiko.
Kriteria risiko disusun pada awal dari penerapan proses manajemen risiko (tahap penentuan konteks) dan digunakan sebagai dasar penetapan prioritas risiko, yang meliputi kriteria dasar mengenai kewenangan memutuskan, rating probabilitas risiko, rating dampak risiko, klasifikasi tingkat risiko dan kriteria lain yang ditentukan kemudian jika dirasa perlu.
Keberterimaan risiko adalah keputusan penerimaan/penolakan terhadap sisa risiko yang masih ada setelah dilakukannya suatu tindakan penanganan tertentu. Keputusan terkait keberterimaan risiko adalah kewenangan Direksi.
3.         Penilaian Risiko
a.         Umum
Penilaian risiko bertujuan untuk menemukenali risiko, tingkat risiko, dan prioritas tindakan penanganan potensi risiko. Penilaian risiko dilakukan oleh personil yang memiliki kompetensi yang memadai dengan menggunakan informasi terkini yang relevan.
Proses penilaian risiko terdiri dari fase identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko. Proses identifikasi dan analisis area-area dan proses-proses teknis yang memiliki potensi risiko untuk meningkatkan kemungkinan dalam mencapai sasaran biaya, kinerja dan waktu penyelesaian kegiatan.
b.         Identifikasi Risiko (Risk Identifying)
Identifikasi risiko adalah menemukenali kejadian yang mungkin terjadi dan dapat menghambat atau memberikan dampak negatif terhadap pelaksanaan kegiatan pemeliharaan, perbaikan dan pengoperasian kapal dalam mendukung pencapaian tujuan dan sasaran perusahaan serta menyusun kejadian-kejadian tersebut dalam bentuk Daftar Risiko.
Identifikasi dilakukan oleh personil yang dianggap memiliki pengalaman dan kemampuan secara komprehensif, sistematik, dan cermat sehingga semua risiko yang relevan termasuk risiko-risiko yang  berada di luar kendali perusahaan, dapat dipastikan telah teridentifikasi.
Pelaksanaan identifikasi risiko melalui :
·           Melakukan proses peninjauan, pengidentifikasian dan pendokumentasian area dan proses teknis yang memiliki risiko potensial yang mungkin terjadi dalam kegiatan pemeliharaan kapal.
·           Menyusun daftar risiko yang mungkin terjadi sebanyak mungkin, melalui kegiatan brainstorming, survey, wawancara, informasi histori dan kelompok kerja.
c.          Analisis Risiko (Risk Analyzing)
Analisis risiko adalah upaya untuk memahami risiko lebih mendalam hingga dapat menentukan tingkat risiko dari setiap jenis risiko yang teridentifikasi. Analisis risiko meliputi penentuan skala dampak dan skala  kemungkinan terjadinya  risiko  serta  elemen risiko lainnya dengan mempertimbangkan sumber, penyebab risiko-risiko yang teridentifikasi dan pengendalian risiko yang sudah ada saat ini serta efektifitasnya.
Analisis risiko dilaksanakan sebagai berikut :
·           Menghitung kuantifikasi risiko dalam probabilitas dan dampaknya terhadap aspek biaya, waktu, teknis dan produksi.
·           Mendokumentasikan faktor penyebab risiko.
·           Memperhitungkan keterkaitan antar risiko.
·           Memperkirakan saat terjadinya risiko.
·           Memperhitungkan sensitivitas terjadinya risiko waktu, teknis dan sumber daya manusia.
Proses analisis haruslah sesuai dan konsisten dengan kriteria risiko yang telah ditetapkan sebelumnya serta mempertimbangkan tingkat keyakinan dalam menentukan risiko, sensitifitasnya pada kondisi awal, dan asumsi yang digunakan, yang selanjutnya dapat dikomunikasikan kepada para pengambil keputusan dan para stakeholder yang terkait.Tingkat risiko merupakan dasar bagi proses evaluasi risiko dan proses pengambilan keputusan mengenai tindakan penanganan terhadap risiko, termasuk strategi dan metode yang tepat.
d.         Pengukuran Risiko (Risk Calculation)
Pengukuran risiko dilakukamn dengan mMenghitung berapa besar tingkat kerusakan (severity) yang ditimbulkan kerusakan dan tingkat kemungkinan (probability) terjadinya risiko tersebut. Sebagaimana tabel di bawah ini :
Tabel : Tingkat Kemungkinan Terjadinya Potensi Risiko
Rate
Diskriptor
Frekwensi
Probabilitas
1
Kemungkinan kecil terjadi (unlikely)
Peristiwa atau kejadian yang mungkin terjadi minimal sekali dalam 5  tahun atau lebih
< 10%
2
Jarang terjadi (rare)
Peristiwa atau kejadian yang mungkin terjadi minimal sekali antara 1 sampai 5 tahun
10 – 39%
3
Kemungkinan terjadi (possible)
Peristiwa atau kejadian yang mungkin terjadi minimal sekali antara 6  sampai 12 bulan
40 – 60%
4
Kemungkinan besar terjadi (likely)
Peristiwa atau kejadian yang mungkin terjadi minimal sekali antara 3 – 6 bulan
61 – 89%
5
Hampir pasti terjadi (almost certain)
Peristiwa atau kejadian yang mungkin terjadi minimal sekali dalam 3 bulan
> 90%

Selanjutnya dilakukan analisis dan menentukan dampak yang ditimbulkan dari  setiap potensi risiko yang terjadi, dengan konsekwensi risiko sebagaimana tabel di bawah ini :
Tabel : Konsekwensi Risiko
Rate
Diskriptor
Frekwensi
1
Insignificant (dapat diabaikan)
Dalam aplikasi manajemen risiko dalam pemeliharaan kapal menggunakan 8 (delapan) aspek konsekwensi atau dampak risiko yang ditimbulkan, sebagai akibat terjadinya potensi risiko dalam kegiatan pengoperasian kapal, yang meliputi :
(1) FInansial ; (2) Kesehatan dan keselamatan kerja ; (3) Regulasi dan compliance ; (4) Image dan reputasi ; (5) Lingkungan ; (6) Mutu dan Kinerja Operasional Kapal ; (7) Sarana Pendukung Produksi ; dan (8) Awak Kapal
2
Minor (kecil)
3
Moderate (sedang)
4
Major (besar)
5
Catasrophic (dasyat)
Penentuan probabilitas terjadinya suatu kejadian sangatlah subyektif dan lebih berdasarkan nalar dan pengalaman. Beberapa risiko memang mudah untuk diukur, namun sangatlah sulit untuk memastikan probabilitas suatu kejadian yang sangat jarang terjadi, sehingga pada tahap ini sangtalah penting untuk menentukan dugaan yang terbaik agar dapat memprioritaskan dengan baik dalam implementasi perencanaan manajemen risiko.
Kesulitan dalam pengukuran risiko adalah menentukan kemungkinan terjadi suatu risiko karena informasi statistik tidak selalu tersedia untuk beberapa risiko tertentu. Selain itu, mengevaluasi dampak kerusakan seringkali cukup sulit untuk asset immateriil. Dampak adalah efek biaya, waktu dan kualitas yang dihasilkan suatu risiko. Untuk menentukan level risiko berdasarkan analisis tingkat kemungkinan dan akibat yang ditimbulkan, dengan formulasi :
Level Risiko = Kemungkinan X Akibat
 
Perhitungan level risiko sebagaimana formulasi di atas, sebagai berikut :

e.         Evaluasi Risiko
1)        Umum
Tujuan dari evaluasi risiko adalah membantu proses pengambilan keputusan berdasarkan hasil analisis risiko. Proses evaluasi risiko menentukan potensi risiko yang memerlukan tindakan penanganan dan bagaimana prioritas implementasi tindakan penanganan risiko tersebut. Keluaran dari proses evaluasi risiko ini akan menjadi masukkan untuk diolah lebih lanjut.
2)        Aspek Penting
Kriteria yang untuk pengambilan keputusan harus konsisten dengan konteks eksternal, internal, dan manajemen risiko yang telah didefenisikan dan sejalan dengan sasaran perusahaan, sasaran pengelolaan risiko, kepentingan stakeholder, dan hal lain yang dibutuhkan.
Beberapa aspek penting yang harus diperhatikan adalah:
·           Sistem saat ini yang digunakan untuk mencegah, mendeteksi, atau mengurangi kemungkinan atau dampak yang tak diharapkan.
·           Faktor-faktor yang dapat menambah atau mengurangi Kemungkinan atau Dampak suatu risiko.
·           Batasan-batasan "Kemungkinan" dan "Dampak" yang keliru digunakan dalam analisis.
·           Tingkat keyakinan terhadap hasil analisis terutama terkait risiko-risiko berdampak tinggi tapi kemungkinan rendah.
·           Metode statistik yang dapat digunakan untuk memahami efek ketidakpastian dan variabilitas.
3)        Prosedur Evaluasi Risiko
Proses analisis risiko merupakan proses mengevaluasi tingkat kegawatan setiap potensi risiko dengan menggunakan kriteria yang telah ditentukan pada saat menentukan konteks.
Bila tingkat kegawatan risiko tidak masuk dalam kriteria yang ditetapkan, maka perlakuan terhadap risiko tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi. Langkah-langkah dalam mengevaluasi risiko adalah pemberian bobot terhadap setiap komponen risiko yang ada, penentuan nilai risiko dari setiap jenis risiko yang telah dianalisis, pemeringkatan risiko sesuai dengan besaran nilai risikonya, dan penetapan prioritas risiko yang perlu ditangani. Proses rinci mengenai proses evaluasi risiko akan dibuat dalam bentuk prosedur.
4.         Pengelolaan Risiko (Risk Treatment)
a.         Umum
Tujuan proses tindakan pengelolaan risiko adalah menyeleksi satu atau lebih alternatif metode atau teknik yang digunakan untuk mengurangi tingkat risiko yang teridentifikasi.
Alternatif atau pilihan tindakan penanganan risiko, meliputi :
1)        menerima risiko yaitu mempertahankan kondisi dan memonitor perubahan risiko tersebut;
2)        mitigasi risiko yaitu menggunakan metode tertentu untuk menurunkan nilai kemungkinan, atau dampak, atau kemungkinan dan dampak terjadinya risiko, atau berbagi risiko dengan pihak lain untuk mengurangi beban akibat terjadinya risiko;
3)        menghindari risiko artinya membatalkan kegiatan yang menimbulkan terjadinya risiko tersebut.
b.         Aspek Penting
Pemilihan alternatif tindakan penanganan harus didasarkan atas data perbandingan antara biaya dan upaya penerapannya dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dari berbagai bidang, seperti operasi, keuangan, hukum, tanggung jawab sosial dan sebaganiya. Risiko dengan dampak finansial yang besar sekali, tetapi sangat jarang terjadi seperti bencana alam, harus dipersiapkan rencana tindakan penanganannya.
Tindakan penanganan dapat dapat merupakan satu alternatif tindakan atau kombinasi beberapa alternatif tindakan, guna mengendalikan satu jenis risiko atau lebih. Untuk efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya bagi tindakan penanganan, maka harus dibuat urutan prioritas penanganan risiko.
c.          Rencana Tindakan Penanganan Risiko
Tujuan pembuatan rencana tindakan penanganan adalah menyusun rencana yang terdokumentasi dengan baik agar tindakan penanganan risiko yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif.
Rencana tindakan penanganan sekurang-kurangnya harus berisikan jenis risiko, sumber-sumber penyebab risiko, alternatif tindakan penanganan, tindakan penanganan yang ditetapkan, hasil akhir yang diharapkan, ukuran   keberhasilan, penanggung jawab, rincian metode yang diusulkan, biaya, dan waktu serta jadwal yang diperlukan. Penyusunan rencana tindakan penanganan harus diintegrasikan dengan proses penyusunan RKAP dan dikomunikasikan kepada para stakeholder terkait.
d.         Prosedur Penyusunan Rencana Tindakan penanganan
Proses tindakan penanganan risiko merupakan proses yang berulang meliputi : 1) asesmen terhadap sebuah tindakan penanganan; 2) memperkirakan kapan tindakan penanganan diterapkan; dan 3) keberterimaan tingkat risiko yang tersisa.
Bila risiko tersisa masih belum dapat diterima, maka harus dicari alternatif tindakan penanganannya hingga risiko tersisa berada pada tingkat yang dapat diterima.
e.         Penanganan Risiko (Risk Handling)
Penanganan risiko merupakan proses identifikasi, evaluasi, seleksi, dan implementasi penanganan terhadap risiko dengan sasaran dan kendala masing-masing program, yang terdiri atas menahan risiko, menghindari risiko, mencegah risiko, mengontrol risiko, dan mengalihkan risiko.
Terdapat beberapa cara dalam pengelolaan risiko, antara lain :
·           Risk avoidance yaitu memutuskan untuk tidak melakukan kegiatan yang mengandung risiko sama sekali. Dalam memutuskan untuk melakukannya, maka harus dipertimbangkan potensial keuntungan dan potensial kerugian yang dihasilkan oleh suatu kegiatan.
·           Risk reduction atau risk mitigation yaitu merupakan metode yang mengurangi kemungkinan terjadinya suatu risiko ataupun mengurangi dampak kerusakan yang dihasilkan oleh suatu risiko.
·           Risk transfer yaitu memindahkan risiko pada pihak lain, umumnya melalui suatu kontrak (asuransi) maupun hedging.
·           Risk deferral yaitu dampak suatu risiko tidak selalu konstan, yang meliputi  penundaan aspek suatu kegiatan hingga saat dimana probabilitas terjadinya risiko tersebut kecil.
·           Risk retention yaitu walaupun risiko tertentu dapat dihilangkan dengan cara mengurangi maupun mentransfernya, namun beberapa risiko harus tetap diterima sebagai bagian penting dari kegiatan.
Penanganan risiko yang dilakukan
·           High probability and high impact (tingkat kemungkinan dan dampak tinggi) : Umumnya dihindari ataupun ditransfer.
·           Low probability and high impact (tingkat kemungkinan rendah dan dampak tinggi) : Respon paling tepat untuk tipe risiko ini adalah dihindari, dan apabila masih terjadi maka lakukan mitigasi risiko serta kembangkan contingency plan.
·           High probability and low impact (tingkat kemungkinan tinggi dan dampak rendah) : Mitigasi risiko dan kembangkan contingency plan.
·           Low probability and low impact (tingkat kemungkinan dan dampak rendah) : Efek dari risiko ini dapat dikurangi, namun biayanya dapat saja melebihi dampak yang dihasilkan.
Untuk risiko yang mungkin terjadi maka perlu dipersiapkan contingency plan seandainya benar-benar terjadi. Contigency plan harus memiliki proposi yang sesuai dengan dampak potensi risiko tersebut. Dalam banyak kasus seringkali lebih efisien untuk mengalokasikan sejumlah sumber daya untuk mengurangi risiko dibandingkan mengembangkan contingency plan yang jika diimplementasikan akan lebih mahal. Beberapa skenario memang membutuhkan full contingency plan, tergantung pada kegiatannya, namun jangan sampai tertukar antara contingency planning dengan re-planning normal yang memang dibutuhkan karena adanya perubahan dalam kegiatan yang berjalan.
f.          Realisasi Rencana Tindakan Penanganan Risiko
Secara umum realisasi rencana tindakan penanganan risiko dilakukan sesuai dengan ketentuan realisasi program RKA Pengelola Armada Kapal. Hal khusus yang perlu diperhatikan adalah senantiasa fokus pada efektifitas metode tindakan penanganan terkait dengan setiap perubahan yang mungkin terjadi pada saat pelaksanaan tindakan penanganan.
5.         Pemantauan Dan Kaji Ulang (Monitoring and Review)
a.         Umum
Pemantauan adalah pengawasan rutin terhadap kinerja aktual dari pelaksanaan proses manajemen risiko dibandingkan dengan rencana yang ditetapkan, termasuk proses realisasi rencana tindakan penanganan.
Sedangkan kaji ulang adalah peninjauan berkala terhadap efektifitas sistem manajemen risiko yang diberlakukan dan efektifitas pelaksanaan tindakan penanganan guna perbaikan secara terus menerus.
b.         Pemantauan dan Kaji Ulang
Pemantauan risiko merupakan proses penelusuran dan evaluasi yang sistematis dari hasil kerja proses penanganan risiko yang telah dilakukan dan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan strategi penanganan risiko yang lebih baik di kemudian hari.
Mengidentifikasi, menganalisis dan merencanakan suatu risiko merupakan bagian penting dalam perencanaan suatu kegiatan, namun dalam manajemen risiko tidaklah berhenti sampai disana saja. Praktek, pengalaman dan terjadinya kerugian akan membutuhkan suatu perubahan dalam rencana dan keputusan mengenai penanganan suatu risiko. Sangatlah penting untuk selalu memantau proses dari awal mulai dari identifikasi risiko dan pengukuran risiko untuk mengetahui keefektifitas respon yang telah dipilih dan untuk mengidentifikasi adanya risiko yang baru maupun berubah, sehingga ketika suatu risiko terjadi maka respon yang dipilih akan sesuai dan diimplementasikan secara efektif.
c.          Perencanaan dan Pelaksanaan Pemantauan dan Kaji Ulang
Perencanaan monitoring dan kaji ulang mencakup penentuan pelaksana, unit, jenis data dan informasi, metode pemantauan dan pengkajian, proses pelaporan dan distribusinya
Pelaksanaan pemantauan dan kaji ulang dilakukan melalui proses pemantauan berkelanjutan oleh para risk owner yang dilaksanakan secara berkala. Aspek yang dipantau adalah perubahan profil risiko: pada dasarnya risiko cenderung bersumber dari perubahan yang terjadi baik di dalam maupun di luar perusahaan serta inerja sistem manajemen risiko mencakup: indikator pada risiko-risko dengan prioritas tinggi dan pengendalian risiko yang kritis.
6.         Dokumentasi Proses Manajemen Risiko
a.         Umum
Dokumentasi proses manajemen risiko bertujuan agar semua kegiatan pengelolaan risiko dapat ditelusuri. Fungsi dokumentasi adalah sebagai rekaman pelaksanaan proses manajemen risiko, bukti hukum yang sah serta proses pembelajaran bagi pihak-pihak terkait, yang semuanya berguna untuk mempermudah perbaikan metoda, teknik, alat, dan keseluruhan proses manajemen risiko.
b.         Aspek Penting
Proses dokumentasi manajemen risiko haruslah memperhatikan:
·                      Manfaat dari penggunaan ulang informasi tersebut untuk keperluan manajemen;
·                      Tuntutan hukum dan peraturan perundangan serta kebutuhan operasional atas informasi dan arsip tersebut;
·                      Kemudahan akses informasi, kemudahan untuk memperoleh ulang data, cara dan media penyimpanannya;
·                      Tingkat kerahasiaan informasi dan data;
·                      Masa retensi informasi dan data.
c.          Dokumen Proses Manajemen Risiko
Dokumentasi  yang  harus  dibuat di  setiap tahap  proses  manajemen  risiko sebagaimana telah diuraikan di atas adalah:
1)        Tahap Komunikasi dan konsultasi:
·           Daftar partisipan atau pihak-pihak internal maupun ekternal yang berpartisipasi selama proses manajemen risiko
·           Program komunikasi dan konsultasi dengan para Partisipan
2)        Tahap Penentuan Konteks:
·           Daftar para stakeholder dan tipologinya masing-masing.
·           Daftar sumber-sumber risiko non-stakeholders
3)        Tahap Identifikasi Risiko:
·           Daftar semua risiko yang teridentifikasi 
·           Daftar risiko (risk register)
4)        Tahap Penilaian Risiko:
·           Peringkat risiko, kelompok risiko, dan profil risiko;
·           Prioritas risiko yang perlu mendapatkan tindakan penanganan;
·           Pemutakhiran daftar risiko (updated risk register)
5)        Tahap tindakan penanganan risiko: Rincian rencana tindakan penanganan risiko untuk masing-masing risiko berisikan antara lain:
·           Jenis tindakan penanganan risiko dan sasarannya;
·           Penanggungjawab pelaksanaan tindakan penanganan risiko;
·           Jadwal dan biaya pelaksanaannya;
·           Mekanisme monitoring dan kaji ulangnya
6)        Tahap Pemantauan dan Kaji Ulang
·           Laporan monitoring pelaksanaan tindakan penanganan oleh risk owner
·           Laporan pihak ketiga.
7)        Dokumentasi pasca terjadinya risiko, berupa Laporan yang berisi keterangan mengenai :
·           Uraian lengkap mengenai kasus yang terjadi
·           Langkah-langkah penanganan terhadap dampak yang terjadi
·           Analisis  penyebab terjadinya risiko tersebut dan  analisis  mengapa tindakan penanganan yang dilaksanakan tidak efektif
·           Upaya untuk mencegah terjadinya kesalahan serupa dan rekomendasi untuk pemeriksaan terhadap keadaan sejenis lainnya
·           Analisis kerugian.

No comments:

Post a Comment