Tuesday 9 February 2016

Penyusunan dan Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Pemeliharaan Kapal



1.         Metode Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Pemeliharaan Kapal
Penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru; Rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal pada Pengelola Armada Kapal, meliputi : 1) Suku cadang. 2) Pengedokan Kapal. 3) Perbaikan kapal. 4) Perlengkapan kapal. 5) Fumigasi. 6) Kompensasi tidak layak huni. 7) Sertifikat kapal. dan 8) Administrasi kapal. Berkaitan dengan skala prioritas pekerjaan pemeliharaan kapal, ditentukan oleh hal-hal sebagai berikut :
·           Potensi risiko
·           Tingkat ketergantungan operasional terhadap kondisi dan kinerja pesawat dan/atau perlengkapan kapal tertentu

·           Tingkat kerusakan pesawat dan/atau perlenglengkapan kapal
·           Rekomendasi kelas
·           Penyelesaian program kerja tahun sebelumnya yang belum terlaksana
·           Ketersediaan atau kemungkinan ketersediaan barang/jasa yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan pemeliharaan kapal tertentu.
2.        Pelaksana dan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Bidang Pemeliharaan Kapal
Penyusunan draft rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang armada dilaksanakan oleh tim atau pegawai yang ditunjuk oleh Pengelola Armada Kapal untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang armada, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
·           Kebijakan umum pemeliharaan kapal
·           Skala prioritas pekerjaan pemeliharaan kapal
·           Program kerja yang belum dapat terlaksana pada tahun sebelumnya, akibat belum terpenuhinya kebutuhan barang/jasa yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan kapal
·           Kebutuhan barang/jasa dalam melaksanakan program kerja pemeliharaan kapal untuk program kerja selanjutnya
·           Kondisi operasional kapal dan daerah pelayaran.
3.        Pola Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Pemeliharaan Kapal
Rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal disusun berdasarkan usulan program kerja yang disampaikan oleh pihak kapal dan skala prioritas.
a.         Pola penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal diatur sebagai berikut :
1)         Menjabarkan kebijakan umum pemeliharaan kapal menjadi butir-butir pekerjaan pemeliharaan kapal
2)         Mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan pemeliharaan kapal, meliputi :
a)        Data pekerjaan pemeliharaan pesawat dan/atau perlengkapan setiap kapal pada tahun sebelumnya
b)        Data rekomendasi kelas
c)         Data kebutuhan barang/jasa untuk pekerjaan pemeliharaan kapal;
d)        Data persediaan suku cadang, store supply, inventaris dan material yang ada di setiap kapal
e)        Data kondisi setiap kapal
f)         Harga perikiraan sendiri (HPS) kebutuhan barang/jasa pemeliharaan kapal
g)        Usulan program kerja setiap kapal
3)         Menggolongkan dan mengklasifikasi jenis-jenis pekerjaan dan kebutuhan barang/jasa yang akan dilaksanakan pada tahun selanjutnya
4)         Menghitung dan merinci jumlah kebutuhan barang/jasa yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran selanjutnya
5)         Memasukan angka-angka kebutuhan barang/jasa pada form rencana kerja dan anggaran yang ditetapkan oleh manajemen perusahaan.
b.         Draft rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal diserahkan kepada Pengelola Armada Kapal untuk diteliti dan dievaluasi, sesuai kebijakan manajemen perusahaan.
c.          Pengelola Armada Kapal menetapkan dan menanda tangani rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal, untuk diteruskan ke manajemen perusahaan, selanjutnya dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
d.         Rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang armada telah disetujui serta disahkan oleh RUPS, selanjutnya digunakan sebagai panduan dalam pemeliharaan kapal pada tahun anggaran berjalan.
4.         Pola Penjabaran Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Bidang Pemeliharaan Kapal Ke Dalam Kegiatan Satuan Waktu
Rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal, selanjutnya dijabarkan ke dalam kegiatan satuan waktu.
Kegiatan satuan waktu sebagaimana dimaksud, adalah :
a.         Program kerja harian, yakni penjabaran rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal perhari.
b.         Program kerja mingguan, yakni penjabaran rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal permingu.
c.          Program kerja bulanan, yakni penjabaran rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal perbulan.
d.         Program kerja triwulanan, yakni penjabaran rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal pertiga bulan.
e.         Program kerja semesteran, yakni penjabaran rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal perenam bulan.
Penjabaran rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal ke dalam kegiatan satuan waktu dijadikan sebagai alat pemantau dan pengendali pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kapal.
5.         Pola Penjabaran Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Bidang Pemeliharaan Kapal Ke Dalam Kegiatan Satuan Unit
Rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal, selanjutnya dijabarkan ke dalam kegiatan satuan unit.Yang dimaksud dengan kegiatan satuan unit adalah :
a.         Satuan unit kebutuhan jasa, yakni jumlah layanan jasa yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan kapal.
b.         Satuan unit kebutuhan barang, yakni jumlah barang yang dibutuhkan untuk melaksanakan setiap pekerjaan yang dilaksanakan dalam pemeliharaan kapal.
Penjabaran rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal ke dalam kegiatan satuan unit dijadikan sebagai alat pengukur jumlah kebutuhan barang/jasa yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kapal. Berdasarkan jumlah unit sebagaimana dimaksud, manajemen perusahaan dapat memantau dan mengendalikan jumlah unit barang/jasa yang harus disediakan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan kapal pada tahun anggaran berjalan.
6.         Pola Penjabaran Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Bidang Pemeliharaan Kapal Ke Dalam Kegiatan Satuan Biaya
Rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal, selanjutnya dijabarkan ke dalam kegiatan satuan biaya. Yang dimaksud engan kegiatan satuan biaya adalah :
a.         Satuan biaya kebutuhan jasa, yakni jumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk penyediaan layanan jasa yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan kapal.
b.         Satuan biaya kebutuhan barang, yakni jumlah biaya yang dibutuhkan untuk penyediaan barang yang dibutuhkan dalam pemeliharaan kapal.
Penjabaran rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal ke dalam kegiatan satuan biaya dijadikan sebagai alat pengukur jumlah biaya yang diperlukan  dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kapal. Berdasarkan jumlah biaya sebagaimana dimaksud, manajemen perusahaan dapat memantau dan mengendalikan jumlah biaya yang harus disediakan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan kapal pada tahun anggaran berjalan.
7.        Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Kapal
Jadwal pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan disusun berdasarkan rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal. Jadwal pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud di atas meliputi :
a.         Jadwal pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan rutin setiap kapal
b.         Jadwal pelaksanaan pekerjaan berkala atau overhaul pesawat dan/atau perlengkapan kapal sesuai dengan jam kerja maksimal dan/atau rekomendasi kelas
c.          Jadwal pelaksanaan Pengedokan Kapal
d.         Jadwal pelaksanaan class survey dan penerbitan surat kapal
e.         Jadwal pengadaan dan pendistribusian barang keperluan pekerjaan pemeliharaan kapal
f.          Jadwal pemeriksaan kondisi kapal secara berkala
Jadwal pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kapal disusun oleh tim atau pegawai yang ditunjuk serta ditetapkan dan ditanda tangani oleh Pengelola Armada Kapal. Jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud di atas, menjadi panduan dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan di atas kapal.
8.        Matrikulasi Jadwal Pekerjaan Pemeliharaan Kapal
Matrikulasi jadwal pekerjaan pemeliharaan kapal merupakan alat pengawasan dan pengendalian pekerjaan pemeliharaan kapal.
9.         Waktu Penyampaian Jadwal dan Program Kerja Pemeliharaan Kapal Ke Setiap Kapal dan Unit Kerja Pendukung
Penyampaian jadwal dan program kerja pemeliharaan disampaikan ke setiap kapal dan unit kerja pendukung, paling lambat 2 (dua) minggu setelah penetapan RKAP tahun berjalan. Penyampaian jadwal dan program kerja pemeliharaan disampaikan ke setiap kapal dan unit kerja

No comments:

Post a Comment