1.
Metode
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Pemeliharaan Kapal
Penyusunan
rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal dilaksanakan
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru; Rencana
kerja dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal pada Pengelola Armada
Kapal, meliputi : 1) Suku cadang. 2) Pengedokan Kapal. 3) Perbaikan kapal. 4) Perlengkapan
kapal. 5) Fumigasi. 6) Kompensasi tidak layak huni. 7) Sertifikat kapal. dan 8)
Administrasi kapal. Berkaitan dengan skala prioritas pekerjaan pemeliharaan
kapal, ditentukan oleh hal-hal sebagai berikut :
·
Potensi risiko
·
Tingkat ketergantungan operasional
terhadap kondisi dan kinerja pesawat dan/atau perlengkapan kapal tertentu
·
Rekomendasi kelas
·
Penyelesaian program kerja tahun
sebelumnya yang belum terlaksana
·
Ketersediaan atau kemungkinan
ketersediaan barang/jasa yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan
pemeliharaan kapal tertentu.
2.
Pelaksana
dan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Bidang Pemeliharaan Kapal
Penyusunan
draft rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang armada dilaksanakan oleh tim
atau pegawai yang ditunjuk oleh Pengelola Armada Kapal untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut. Dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan
bidang armada, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
·
Kebijakan umum pemeliharaan kapal
·
Skala prioritas pekerjaan
pemeliharaan kapal
·
Program kerja yang belum dapat
terlaksana pada tahun sebelumnya, akibat belum terpenuhinya kebutuhan
barang/jasa yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan kapal
·
Kebutuhan barang/jasa dalam
melaksanakan program kerja pemeliharaan kapal untuk program kerja selanjutnya
·
Kondisi operasional kapal dan
daerah pelayaran.
3.
Pola
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Pemeliharaan Kapal
Rencana kerja
dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal disusun berdasarkan usulan
program kerja yang disampaikan oleh pihak kapal dan skala prioritas.
a.
Pola penyusunan rencana kerja dan
anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal diatur sebagai berikut :
1)
Menjabarkan kebijakan umum
pemeliharaan kapal menjadi butir-butir pekerjaan pemeliharaan kapal
2)
Mengumpulkan data-data yang
berhubungan dengan pemeliharaan kapal, meliputi :
a)
Data pekerjaan pemeliharaan
pesawat dan/atau perlengkapan setiap kapal pada tahun sebelumnya
b)
Data rekomendasi kelas
c)
Data kebutuhan barang/jasa untuk
pekerjaan pemeliharaan kapal;
d)
Data persediaan suku cadang, store
supply, inventaris dan material yang ada di setiap kapal
e)
Data kondisi setiap kapal
f)
Harga perikiraan sendiri (HPS)
kebutuhan barang/jasa pemeliharaan kapal
g)
Usulan program kerja setiap kapal
3)
Menggolongkan dan mengklasifikasi
jenis-jenis pekerjaan dan kebutuhan barang/jasa yang akan dilaksanakan pada
tahun selanjutnya
4)
Menghitung dan merinci jumlah
kebutuhan barang/jasa yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran selanjutnya
5)
Memasukan angka-angka kebutuhan
barang/jasa pada form rencana kerja dan anggaran yang ditetapkan oleh manajemen
perusahaan.
b.
Draft rencana kerja dan anggaran
perusahaan bidang pemeliharaan kapal diserahkan kepada Pengelola Armada Kapal
untuk diteliti dan dievaluasi, sesuai kebijakan manajemen perusahaan.
c.
Pengelola Armada Kapal menetapkan
dan menanda tangani rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan
kapal, untuk diteruskan ke manajemen perusahaan, selanjutnya dibawa ke Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS).
d.
Rencana kerja dan anggaran
perusahaan bidang armada telah disetujui serta disahkan oleh RUPS, selanjutnya
digunakan sebagai panduan dalam pemeliharaan kapal pada tahun anggaran berjalan.
4.
Pola
Penjabaran Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Bidang Pemeliharaan Kapal Ke
Dalam Kegiatan Satuan Waktu
Rencana kerja
dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal, selanjutnya dijabarkan ke
dalam kegiatan satuan waktu.
Kegiatan
satuan waktu sebagaimana dimaksud, adalah :
a.
Program kerja harian, yakni
penjabaran rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal
perhari.
b.
Program kerja mingguan, yakni
penjabaran rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal permingu.
c.
Program kerja bulanan, yakni
penjabaran rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal
perbulan.
d.
Program kerja triwulanan, yakni
penjabaran rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal
pertiga bulan.
e.
Program kerja semesteran, yakni
penjabaran rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal
perenam bulan.
Penjabaran rencana kerja dan
anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal ke dalam kegiatan satuan waktu
dijadikan sebagai alat pemantau dan pengendali pelaksanaan pekerjaan
pemeliharaan kapal.
5.
Pola
Penjabaran Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Bidang Pemeliharaan Kapal Ke
Dalam Kegiatan Satuan Unit
Rencana kerja dan anggaran
perusahaan bidang pemeliharaan kapal, selanjutnya dijabarkan ke dalam kegiatan
satuan unit.Yang dimaksud dengan kegiatan satuan unit adalah :
a.
Satuan unit kebutuhan jasa, yakni
jumlah layanan jasa yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan
kapal.
b.
Satuan unit kebutuhan barang,
yakni jumlah barang yang dibutuhkan untuk melaksanakan setiap pekerjaan yang
dilaksanakan dalam pemeliharaan kapal.
Penjabaran rencana kerja dan
anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal ke dalam kegiatan satuan unit
dijadikan sebagai alat pengukur jumlah kebutuhan barang/jasa yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kapal. Berdasarkan jumlah unit
sebagaimana dimaksud, manajemen perusahaan dapat memantau dan mengendalikan
jumlah unit barang/jasa yang harus disediakan untuk melaksanakan pekerjaan
pemeliharaan kapal pada tahun anggaran berjalan.
6.
Pola
Penjabaran Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Bidang Pemeliharaan Kapal Ke
Dalam Kegiatan Satuan Biaya
Rencana kerja
dan anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal, selanjutnya dijabarkan ke
dalam kegiatan satuan biaya. Yang dimaksud engan kegiatan satuan biaya adalah :
a.
Satuan biaya kebutuhan jasa, yakni
jumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk penyediaan layanan jasa yang
dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan kapal.
b.
Satuan biaya kebutuhan barang,
yakni jumlah biaya yang dibutuhkan untuk penyediaan barang yang dibutuhkan
dalam pemeliharaan kapal.
Penjabaran rencana kerja dan
anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal ke dalam kegiatan satuan biaya
dijadikan sebagai alat pengukur jumlah biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan
kapal. Berdasarkan jumlah biaya sebagaimana dimaksud, manajemen perusahaan
dapat memantau dan mengendalikan jumlah biaya yang harus disediakan untuk
melaksanakan pekerjaan pemeliharaan kapal pada tahun anggaran berjalan.
7.
Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Kapal
Jadwal
pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan disusun berdasarkan rencana kerja dan
anggaran perusahaan bidang pemeliharaan kapal. Jadwal pelaksanaan pekerjaan
pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud di atas meliputi :
a.
Jadwal pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan
rutin setiap kapal
b.
Jadwal pelaksanaan pekerjaan
berkala atau overhaul pesawat dan/atau perlengkapan kapal sesuai dengan jam
kerja maksimal dan/atau rekomendasi kelas
c.
Jadwal pelaksanaan Pengedokan
Kapal
d.
Jadwal pelaksanaan class survey
dan penerbitan surat kapal
e.
Jadwal pengadaan dan
pendistribusian barang keperluan pekerjaan pemeliharaan kapal
f.
Jadwal pemeriksaan kondisi kapal
secara berkala
Jadwal pelaksanaan pekerjaan
pemeliharaan kapal disusun oleh tim atau pegawai yang ditunjuk serta ditetapkan
dan ditanda tangani oleh Pengelola Armada Kapal. Jadwal pelaksanaan sebagaimana
dimaksud di atas, menjadi panduan dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan di
atas kapal.
8.
Matrikulasi
Jadwal Pekerjaan Pemeliharaan Kapal
Matrikulasi
jadwal pekerjaan pemeliharaan kapal merupakan alat pengawasan dan pengendalian
pekerjaan pemeliharaan kapal.
9.
Waktu
Penyampaian Jadwal dan Program Kerja Pemeliharaan Kapal Ke Setiap Kapal dan
Unit Kerja Pendukung
Penyampaian
jadwal dan program kerja pemeliharaan disampaikan ke setiap kapal dan unit
kerja pendukung, paling lambat 2 (dua) minggu setelah penetapan RKAP tahun
berjalan. Penyampaian jadwal dan program kerja pemeliharaan disampaikan ke
setiap kapal dan unit kerja
No comments:
Post a Comment