Thursday 4 February 2016

Koordinasi Dalam Pemeliharaan Kapal




 1.        Koordinasi Internal Kapal Dalam Pelaksanaan Pemeliharaan Kapal Berbasis Manajemen Risiko
Dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kapal, setiap awak kapal agar melaksanakan koordinasi yang sinergis dengan awak kapal lainnya. Koordinasi dilaksanakan antar awak kapal dalam satu bagian ataupun koordinasi awak kapal antar bagian.

2.        Koordinasi Antara Kapal Dengan Manajemen Perusahaan Dalam Pelaksanaan Pemeliharaan Kapal Berbasis Manajemen Risiko
Koordinasi antara kapal dengan Manajemen Perusahaan/Pengelola Armada Kapal dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kapal dilakukan sebagai berikut :

a.         Koordinasi pada saat kapal pertama kali dibangun
Koordinasi antara kapal dengan Manajemen Perusahaan/Pengelola Armada Kapal dalam pelaksanaan pemeliharaan kapal pada saat kapal pertama kali dibangun meliputi :
1)        Kapal, dalam hal ini surveyor yang ditunjuk untuk mengawasi pengadaan kapal baru atau kapal bekas, selalu berkoordinasi dan memberikan laporan perkembangan (progress report) pembangunan kapal dimaksud dengan manajemen perusahaan;
2)        Manajemen Perusahaan/Pengelola Armada Kapal, melalui owner surveyor yang ditunjuk untuk mengawasi pengadaan kapal baru atau kapal bekas, dapat memberikan masukan atau usulan kepada pemimpin proyek pembangunan kapal atau galangan pembuat kapal mengenai pembangunan kapal dimaksud.
3)        Koordinasi dilakukan sesering mungkin Manajemen Perusahaan/Pengelola Armada Kapal dapat mengetahui secara rinci proses dan perkembangan pembangunan kapal dimaksud.
4)        Koordinasi dapat dilakukan melalui telepon, SMS, MMS, faksimili, surat ataupun eMail.
5)        Apabila koordinasi tidak dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk untuk mengawasi pembangunan kapal baru atau kapal bekas, maka pihak Manajemen Perusahaan/Pengelola Armada Kapal dapat memberikan teguran kepada yang bersangkutan.

b.         Koordinasi pada saat kapal dioperasikan
Koordinasi antara kapal dengan Manajemen Perusahaan/Pengelola Armada Kapal dalam pelaksanaan pemeliharaan kapal pada saat kapal dioperasikan meliputi :
1)        Kapal harus selalu berkoordinasi dan memberikan laporan perkembangan dalam kegiatan operasional kapal.
2)        Kapal dapat memberikan masukan atau usulan kepada manajemen perusahaan berkenaan dengan pola dan kondisi pengoperasian kapal, sehingga kapal dapat dioperasikan dengan optimal, baik dari segi kinerja maupun penghasilan kapal.
3)        Koordinasi dilakukan sesering mungkin agar pihak manajemen perusahaan dapat mengetahui secara rinci berkenaan dengan kondisi dan pola pengoperasian kapal, khususnya yang berkenaan dengan pemeliharan kapal;
4)        Koordinasi dapat dilakukan melalui radio, telepon, SMS. MMS, faksimili, surat ataupun eMail.

c.          Koordinasi pada saat kapal menjalani perbaikan
Koordinasi antara kapal dengan Manajemen Perusahaan/Pengelola Armada Kapal dalam pelaksanaan pemeliharaan kapal pada saat kapal menjalani perbaikan meliputi:
1)        Kapal harus selalu berkoordinasi dan memberikan laporan perkembangan pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan kapal, baik melalui surveyor yang ditunjuk untuk melaksanakan pemantauan di lapangan, maupun langsung berkoordinasi dengan pihak Manajemen Perusahaan/Pengelola Armada Kapal;
2)        Kapal dapat memberikan masukan atau usulan kepada Manajemen Perusahaan/Pengelola Armada Kapal berkenaan dengan pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan kapal, sehingga pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan kapal memiliki kualitas yang maksimal dan dapat dipertanggung jawabkan, baik secara teknis maupun non teknis;
3)        Koordinasi dilakukan sesering mungkin agar pihak manajemen perusahaan/Pengelola Armada Kapal dapat mengetahui secara rinci berkenaan dengan perkembangan pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan kapal, hal tersebut akan lebih mempermudah proses pengambilan keputusan selanjutnya.
4)        Koordinasi dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui radio, telepon, SMS, MMS, faksimili, surat ataupun eMail.

d.         Koordinasi pada saat kapal menjalani port stay
Koordinasi antara kapal dengan Manajemen Perusahaan/Pengelola Armada Kapal dalam pelaksanaan pemeliharaan kapal pada saat kapal menjalani port stay meliputi :
1)        Kapal harus selalu berkoordinasi dan memberikan laporan perkembangan pada saat kapal menjalani port stay.
2)        Kapal dapat memberikan masukan atau usulan kepada manajemen perusahaan/Pengelola Armada Kapal berkenaan dengan kondisi pada saat menjalani port stay, sehingga apabila akan dioperasikan kembali, kapal masih dalam kondisi yang laik laut dan memiliki kinerja yang optimal.
3)        Koordinasi dilakukan sesering mungkin agar pihak Manajemen Perusahaan/Pengelola Armada Kapal dapat mengetahu secara rinci berkenaan dengan kondisi dan perkembangan pada saat kapal menjalani port stay, khususnya yang berkenaan dengan pemeliharan kapal;
4)        Koordinasi dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui radio, telepon, SMS, MMS, faksimili, surat ataupun eMail.

3.        Koordinasi Internal Manajemen Perusahaan Dalam Pelaksanaan Pemeliharaan Kapal Berbasis Manajemen Risiko
Pada setiap pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kapal, setiap unit kerja pendukung pemeliharaan kapal harus mampu melakukan kerja sama dan koordinasi yang sinergis, sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku. Koordinasi internal manajemen perusahaan dilakukan pada saat :
·           Perencanaan pekerjaan pemeliharaan kapal.
·           Pengadaan barang/jasa untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan pemeliharaaan kapal.
·           Pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kapal dan pemakaian barang/jasa;
·           Penyelesaian pekerjaan pemeliharaan kapal.
·           Evaluasi hasil pekerjaan pemeliharaan kapal.
Koordinasi internal manajemen perusahaan dilakukan seoptimal mungkin agar mampu memperoleh kinerja dan hasil kerja yang maksimal dengan pemakaian biaya yang wajar dan dapat dipertanggung jawabkan. Koordinasi internal manajemen perusahaan dapat dilakukan secara langsung atau dengan menggunakan media telepon, SMS, MMS, faksimili, surat ataupun eMail.

4.         Koordinasi Antara Manajemen Perusahaan Dengan Instansi Lain Dalam Pelaksanaan Pemeliharaan Kapal Berbasis Manajemen Risiko
Pada setiap pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kapal yang melibatkan instansi lain, Pengelola Armada Kapal sebagai penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kapal harus  melakukan kerja sama dan koordinasi yang sinergis dengan pihak terkait.
Koordinasi yang dilakukan antara manajemen perusahaan dengan instansi lain, dilakukan pada saat:
·           Perencanaan pekerjaan pemeliharaan kapal
·           Pengadaan barang/jasa untuk mendukung pekerjaan pemeliharan kapal
·           Pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kapal dan pemakaian barang/jasa
·           Penyelesaian pekerjaan pemeliharaan kapal.
Koordinasi antara manajemen perusahaan dengan instansi lain dilakukan seoptimal mungkin agar mampu memperoleh kinerja dan hasil kerja yang maksimal dengan pemakaian biaya yang wajar dan dapat dipertanggung jawabkan. Koordinasi antara manajemen perusahaan dengan instansi lain dapat dilakukan secara langsung atau dengan menggunakan media telepon, SMS, MMS, faksimili, surat ataupun eMail.

5.         Koordinasi Antara Manajemen Perusahaan Dengan Luar Negeri Dalam Pelaksanaan Pemeliharaan Kapal Berbasis Manajemen Risiko
Pada setiap pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kapal yang melibatkan instansi dan/atau perusahaan yang berdomisili di luar negeri, Manajemen Perusahaan/Pengelola Armada Kapal sebagai penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kapal harus melakukan kerja sama dan koordinasi yang sinergis dengan pihak terkait
Koordinasi yang dilakukan antara manajemen perusahaan dengan instansi lain, dilakukan pada saat:
·           Perencanaan pekerjaan pemeliharaan kapal.
·           Pengadaan barang/jasa untuk mendukung pekerjaan pemeliharan kapal;
·           Pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kapal dan pemakaian barang/jasa;
·           Penyelesaian pekerjaan pemeliharaan kapal.
Koordinasi antara manajemen perusahaan dengan instansi dan/atau perusahaan yang berdomisili di luar negeri dilakukan seoptimal mungkin agar mampu memperoleh kinerja dan hasil kerja yang maksimal dengan pemakaian biaya yang wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Koordinasi antara manajemen perusahaan dengan instansi dan/atau perusahaan yang berdomisili di luar negeri dapat dilakukan secara langsung atau dengan menggunakan media telepon, SMS, MMS, faksimili, surat ataupun eMail.

No comments:

Post a Comment