1.
Koordinasi
Internal Kapal Dalam Pelaksanaan Pemeliharaan Kapal Berbasis Manajemen Risiko
Dalam
pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kapal, setiap awak kapal agar melaksanakan
koordinasi yang sinergis dengan awak kapal lainnya. Koordinasi dilaksanakan
antar awak kapal dalam satu bagian ataupun koordinasi awak kapal antar bagian.
2.
Koordinasi
Antara Kapal Dengan Manajemen Perusahaan Dalam Pelaksanaan Pemeliharaan Kapal
Berbasis Manajemen Risiko
Koordinasi
antara kapal dengan Manajemen Perusahaan/Pengelola Armada Kapal dalam
pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kapal dilakukan sebagai berikut :
Koordinasi antara kapal dengan
Manajemen Perusahaan/Pengelola Armada Kapal dalam pelaksanaan pemeliharaan
kapal pada saat kapal pertama kali dibangun meliputi :
1)
Kapal, dalam hal ini surveyor yang
ditunjuk untuk mengawasi pengadaan kapal baru atau kapal bekas, selalu
berkoordinasi dan memberikan laporan perkembangan (progress report) pembangunan
kapal dimaksud dengan manajemen perusahaan;
2)
Manajemen Perusahaan/Pengelola
Armada Kapal, melalui owner surveyor yang ditunjuk untuk mengawasi pengadaan
kapal baru atau kapal bekas, dapat memberikan masukan atau usulan kepada
pemimpin proyek pembangunan kapal atau galangan pembuat kapal mengenai
pembangunan kapal dimaksud.
3)
Koordinasi dilakukan sesering
mungkin Manajemen Perusahaan/Pengelola Armada Kapal dapat mengetahui secara
rinci proses dan perkembangan pembangunan kapal dimaksud.
4)
Koordinasi dapat dilakukan melalui
telepon, SMS, MMS, faksimili, surat ataupun eMail.
5)
Apabila koordinasi tidak dilakukan
oleh surveyor yang ditunjuk untuk mengawasi pembangunan kapal baru atau kapal
bekas, maka pihak Manajemen Perusahaan/Pengelola Armada Kapal dapat memberikan
teguran kepada yang bersangkutan.
b.
Koordinasi
pada saat kapal dioperasikan
Koordinasi antara kapal dengan
Manajemen Perusahaan/Pengelola Armada Kapal dalam pelaksanaan pemeliharaan
kapal pada saat kapal dioperasikan meliputi :
1)
Kapal harus selalu berkoordinasi
dan memberikan laporan perkembangan dalam kegiatan operasional kapal.
2)
Kapal dapat memberikan masukan
atau usulan kepada manajemen perusahaan berkenaan dengan pola dan kondisi
pengoperasian kapal, sehingga kapal dapat dioperasikan dengan optimal, baik
dari segi kinerja maupun penghasilan kapal.
3)
Koordinasi dilakukan sesering
mungkin agar pihak manajemen perusahaan dapat mengetahui secara rinci berkenaan
dengan kondisi dan pola pengoperasian kapal, khususnya yang berkenaan dengan
pemeliharan kapal;
4)
Koordinasi dapat dilakukan melalui
radio, telepon, SMS. MMS, faksimili, surat ataupun eMail.
c.
Koordinasi
pada saat kapal menjalani perbaikan
Koordinasi antara kapal dengan
Manajemen Perusahaan/Pengelola Armada Kapal dalam pelaksanaan pemeliharaan
kapal pada saat kapal menjalani perbaikan meliputi:
1)
Kapal harus selalu berkoordinasi
dan memberikan laporan perkembangan pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan kapal,
baik melalui surveyor yang ditunjuk untuk melaksanakan pemantauan di lapangan,
maupun langsung berkoordinasi dengan pihak Manajemen Perusahaan/Pengelola
Armada Kapal;
2)
Kapal dapat memberikan masukan
atau usulan kepada Manajemen Perusahaan/Pengelola Armada Kapal berkenaan dengan
pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan kapal, sehingga pekerjaan pemeliharaan dan
perbaikan kapal memiliki kualitas yang maksimal dan dapat dipertanggung
jawabkan, baik secara teknis maupun non teknis;
3)
Koordinasi dilakukan sesering
mungkin agar pihak manajemen perusahaan/Pengelola Armada Kapal dapat mengetahui
secara rinci berkenaan dengan perkembangan pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan
kapal, hal tersebut akan lebih mempermudah proses pengambilan keputusan
selanjutnya.
4)
Koordinasi dapat dilakukan secara
langsung ataupun melalui radio, telepon, SMS, MMS, faksimili, surat ataupun eMail.
d.
Koordinasi
pada saat kapal menjalani port stay
Koordinasi antara kapal dengan
Manajemen Perusahaan/Pengelola Armada Kapal dalam pelaksanaan pemeliharaan
kapal pada saat kapal menjalani port stay meliputi :
1)
Kapal harus selalu berkoordinasi
dan memberikan laporan perkembangan pada saat kapal menjalani port stay.
2)
Kapal dapat memberikan masukan
atau usulan kepada manajemen perusahaan/Pengelola Armada Kapal berkenaan dengan
kondisi pada saat menjalani port stay, sehingga apabila akan dioperasikan
kembali, kapal masih dalam kondisi yang laik laut dan memiliki kinerja yang
optimal.
3)
Koordinasi dilakukan sesering
mungkin agar pihak Manajemen Perusahaan/Pengelola Armada Kapal dapat mengetahu
secara rinci berkenaan dengan kondisi dan perkembangan pada saat kapal menjalani
port stay, khususnya yang berkenaan dengan pemeliharan kapal;
4)
Koordinasi dapat dilakukan secara
langsung ataupun melalui radio, telepon, SMS, MMS, faksimili, surat ataupun
eMail.
3.
Koordinasi
Internal Manajemen Perusahaan Dalam Pelaksanaan Pemeliharaan Kapal Berbasis
Manajemen Risiko
Pada setiap
pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kapal, setiap unit kerja pendukung
pemeliharaan kapal harus mampu melakukan kerja sama dan koordinasi yang
sinergis, sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku. Koordinasi internal
manajemen perusahaan dilakukan pada saat :
·
Perencanaan pekerjaan pemeliharaan
kapal.
·
Pengadaan barang/jasa untuk
mendukung pelaksanaan pekerjaan pemeliharaaan kapal.
·
Pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan
kapal dan pemakaian barang/jasa;
·
Penyelesaian pekerjaan
pemeliharaan kapal.
·
Evaluasi hasil pekerjaan
pemeliharaan kapal.
Koordinasi internal manajemen
perusahaan dilakukan seoptimal mungkin agar mampu memperoleh kinerja dan hasil
kerja yang maksimal dengan pemakaian biaya yang wajar dan dapat dipertanggung
jawabkan. Koordinasi internal manajemen perusahaan dapat dilakukan secara
langsung atau dengan menggunakan media telepon, SMS, MMS, faksimili, surat
ataupun eMail.
4.
Koordinasi
Antara Manajemen Perusahaan Dengan Instansi Lain Dalam Pelaksanaan Pemeliharaan
Kapal Berbasis Manajemen Risiko
Pada setiap
pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kapal yang melibatkan instansi lain, Pengelola
Armada Kapal sebagai penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kapal
harus melakukan kerja sama dan
koordinasi yang sinergis dengan pihak terkait.
Koordinasi
yang dilakukan antara manajemen perusahaan dengan instansi lain, dilakukan pada
saat:
·
Perencanaan pekerjaan pemeliharaan
kapal
·
Pengadaan barang/jasa untuk mendukung
pekerjaan pemeliharan kapal
·
Pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan
kapal dan pemakaian barang/jasa
·
Penyelesaian pekerjaan
pemeliharaan kapal.
Koordinasi antara manajemen
perusahaan dengan instansi lain dilakukan seoptimal mungkin agar mampu
memperoleh kinerja dan hasil kerja yang maksimal dengan pemakaian biaya yang
wajar dan dapat dipertanggung jawabkan. Koordinasi antara manajemen perusahaan
dengan instansi lain dapat dilakukan secara langsung atau dengan menggunakan
media telepon, SMS, MMS, faksimili, surat ataupun eMail.
5.
Koordinasi
Antara Manajemen Perusahaan Dengan Luar Negeri Dalam Pelaksanaan Pemeliharaan
Kapal Berbasis Manajemen Risiko
Pada setiap
pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kapal yang melibatkan instansi dan/atau
perusahaan yang berdomisili di luar negeri, Manajemen Perusahaan/Pengelola Armada
Kapal sebagai penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kapal harus
melakukan kerja sama dan koordinasi yang sinergis dengan pihak terkait
Koordinasi
yang dilakukan antara manajemen perusahaan dengan instansi lain, dilakukan pada
saat:
·
Perencanaan pekerjaan pemeliharaan
kapal.
·
Pengadaan barang/jasa untuk
mendukung pekerjaan pemeliharan kapal;
·
Pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan
kapal dan pemakaian barang/jasa;
·
Penyelesaian pekerjaan
pemeliharaan kapal.
Koordinasi antara manajemen
perusahaan dengan instansi dan/atau perusahaan yang berdomisili di luar negeri
dilakukan seoptimal mungkin agar mampu memperoleh kinerja dan hasil kerja yang
maksimal dengan pemakaian biaya yang wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Koordinasi antara manajemen perusahaan
dengan instansi dan/atau perusahaan yang berdomisili di luar negeri dapat
dilakukan secara langsung atau dengan menggunakan media telepon, SMS, MMS,
faksimili, surat ataupun eMail.
No comments:
Post a Comment