1.
Dasar
Penentuan Kebutuhan Barang/Jasa Dalam Pelaksanaan Pemeliharaan Kapal Berbasis
Manajemen Risiko
Secara umum, kebutuhan barang/jasa
untuk pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko
ditentukan oleh faktor keperluan investasi perusahaan dan keperluan rutin
pekerjaan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko untuk mendukung
kelancaran operasional kapal.
Dasar penentuan kebutuhan
barang/jasa untuk keperluan investasi perusahan dalam bidang pemeliharaan kapal
berbasis manajemen risiko dengan rincian sebagai berikut :
a.
Jasa pekerjaan perbaikan kapal,
yang dilaksanakan oleh pihak ketiga ditentukan atas dasar kebutuhan akan
penambahan, penggantian dan/atau perubahan sistem instalasi dan/atau segmen
dan/atau unit pesawat dan/atau perlengkapan kapal dan/atau bangunan kapal yang
merupakan pekerjaan spesifik, yang dilakukan untuk mendukung pelaksanaan
operasional kapal dan meningkatkan kinerja kapal.
1)
Kewajiban kapal untuk menjalani
dan melaksanakan pekerjaan Pengedokan Kapal sesuai dengan ketentuan klas.
2)
Apabila kapal mengalami ketidak
sesuaian, kecelakaan dan/atau kerusakan pada kapal, pesawat dan/atau
perlengkapan kapal, sehingga harus menjalani dan melaksanakan Pengedokan Kapal;
c.
Jasa konsultansi, yang
dilaksanakan oleh pihak ketiga ditentukan atas dasar :
1)
Kebutuhan untuk mengadakan
dan/atau menyempurnakan sistem, operasional prosedur dan manajemen pemeliharaan
kapal berbasis manajemen risiko terpadu.
2)
Kebutuhan akan perangat lunak
(software) dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan pengoperasian
kapal.
d.
Suku cadang, store supply dan
inventyaris pelayanan, yang dilaksanakan oleh rekanan penyedia barang
ditentukan atas dasar :
1)
Kebutuhan untuk melengkapi
persediaan suku cadang minimal sesuai dengan ketentuan klas.
2)
Kebutuhan untuk melengkapi persediaan
suku cadang, store supply dan inventaris pelayanan, minimal untuk mendukung
pekerjaan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko pada tahun berjalan.
e.
Barang/jasa lainnya, yang
dilaksanakan oleh rekanan ditentukan atas dasar :
1)
Kebutuhan akan perangkat keras
(hardware) untuk menunjang kegiatan pemeliharaan kapal berbasis manajemen
risiko.
2)
Kebutuhan akan barang-barang
lainnya yang ditujukan untuk keperluan investasi perusahaan di bidang
pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko.
3)
Kebutuhan akan jasa lainnya dalam
menunjang pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko.
2.
Wewenang
Penentuan Dan Penetapan Kebutuhan Barang/Jasa Dalam Pemeliharan Kapal Berbasis
Manajemen Risiko
Wewenang
penentuan kebutuhan barang/jasa untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan
pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko dilaksanakan oleh Direksi. Wewenang
penentuan kebutuhan barang/jasa untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan
pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko ditentukan oleh divisi di bawah
koordinasi Pengelola Armada Kapal dengan persetujuan Direktur terkait kegiatan
pengelolaan armada kapal, yang pada pelaksanaannya dilakukan atas persetujuan
Direksi.
3.
Penyusunan
Usulan Pihak Kapal Mengenai Kebutuhan Barang/Jasa Dalam Pemeliharaan Kapal
Berbasis Manajemen Risiko
Penyusunan
usulan pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh pihak kapal yang ditandatangani
oleh Nakhoda. Usulan pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan oleh pihak kapal
sebagaimana tersebut di atas dikirim ke kantor pusat.
Apabila pihak
kapal tidak mengajukan usulan pengadaan barang/jasa, karena keterbatasan
informasi, waktu dan/atau kondisi yang tidak memungkinkan, Pengelola Armada
Kapal harus mengajukan usulan pengadaan barang/jasa untuk keperluan
pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko, yang disampaikan kepada Direksi.
4.
Daftar
Kebutuhan Barang/Jasa Dalam Melaksanakan Pemeliharaan Kapal Berbasis Manajemen
Risiko
Daftar
kebutuhan barang/jasa merupakan daftar panjang mengenai kebutuhan barang/jasa
setiap kapal untuk keperluan kegiatan pemeliharaan dan pengoperasian kapal;
Daftar
kebutuhan barang/jasa pelaksanaan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko
:
·
Daftar kebutuhan barang berisi
nama barang, kode barang, tipe barang, part number barang, kode pabrik, jumlah
barang, satuan yang digunakan dan keterangan.
·
Daftar kebutuhan layanan jasa
berisi nama jasa, kode jasa, tipe jasa dan keterangan.
5.
Daftar
Kebutuhan Suku Cadang Standar Minimal Class Sesuai Peraturan Yang Berlaku
Daftar
kebutuhan suku cadang standar minimal klas sesuai peraturan yang berlaku
merupakan daftar suku cadang yang harus dipenuhi dan tersedia di atas kapal. Apabila
suku cadang sebagaimana dimaksud, dipergunakan atau terpakai, maka sesegera
mungkin harus disediakan penggantinya.
6.
Penggunaan
Daftar Kebutuhan Barang/Jasa Dalam Melaksanakan Pemeliharaan Kapal Berbasis
Manajemen Risiko
a.
Daftar kebutuhan barang/jasa untuk
keperluan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko dipergunakan :
1)
Sebagai acuan untuk menyusun dan
menetapkan rencana kebutuhan barang dan jasa kegiatan pemeliharaan kapal
berbasis manajemen risiko.
2)
Sebagai acuan untuk menyusun dan
menetapkan rencana anggaran biaya pengadaan dan/atau pemakaian barang/jasa
untuk kegiatan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko yang dituangkan
dalam program kerja, rencana kerja dan anggaran (RKA) pemeliharaan kapal
berbasis manajemen risiko serta rencana jangka panjang perusahaan bidang
pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko;
b.
Daftar kebutuhan barang/jasa hanya
untuk kepentingan perusahaan
c.
Pihak lain yang berkeinginan untuk
menggunakan daftar kebutuhan barang/jasa, harus mendapatkan izin tertulis dari
Direksi.
No comments:
Post a Comment