Tuesday 9 February 2016

Penentuan Kebutuhan Barang/Jasa Pemeliharaan Kapal



1.        Dasar Penentuan Kebutuhan Barang/Jasa Dalam Pelaksanaan Pemeliharaan Kapal Berbasis Manajemen Risiko
Secara umum, kebutuhan barang/jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko ditentukan oleh faktor keperluan investasi perusahaan dan keperluan rutin pekerjaan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko untuk mendukung kelancaran operasional kapal.
Dasar penentuan kebutuhan barang/jasa untuk keperluan investasi perusahan dalam bidang pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko dengan rincian sebagai berikut :
a.         Jasa pekerjaan perbaikan kapal, yang dilaksanakan oleh pihak ketiga ditentukan atas dasar kebutuhan akan penambahan, penggantian dan/atau perubahan sistem instalasi dan/atau segmen dan/atau unit pesawat dan/atau perlengkapan kapal dan/atau bangunan kapal yang merupakan pekerjaan spesifik, yang dilakukan untuk mendukung pelaksanaan operasional kapal dan meningkatkan kinerja kapal.
b.         Jasa pekerjaan Pengedokan Kapal, yang dilaksanakan oleh pihak ketiga ditentukan atas dasar :
1)         Kewajiban kapal untuk menjalani dan melaksanakan pekerjaan Pengedokan Kapal sesuai dengan ketentuan klas.
2)         Apabila kapal mengalami ketidak sesuaian, kecelakaan dan/atau kerusakan pada kapal, pesawat dan/atau perlengkapan kapal, sehingga harus menjalani dan melaksanakan Pengedokan Kapal;
c.          Jasa konsultansi, yang dilaksanakan oleh pihak ketiga ditentukan atas dasar :
1)         Kebutuhan untuk mengadakan dan/atau menyempurnakan sistem, operasional prosedur dan manajemen pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko terpadu.
2)         Kebutuhan akan perangat lunak (software) dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan pengoperasian kapal.
d.         Suku cadang, store supply dan inventyaris pelayanan, yang dilaksanakan oleh rekanan penyedia barang ditentukan atas dasar :
1)         Kebutuhan untuk melengkapi persediaan suku cadang minimal sesuai dengan ketentuan klas.
2)         Kebutuhan untuk melengkapi persediaan suku cadang, store supply dan inventaris pelayanan, minimal untuk mendukung pekerjaan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko pada tahun berjalan.
e.         Barang/jasa lainnya, yang dilaksanakan oleh rekanan ditentukan atas dasar :
1)         Kebutuhan akan perangkat keras (hardware) untuk menunjang kegiatan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko.
2)         Kebutuhan akan barang-barang lainnya yang ditujukan untuk keperluan investasi perusahaan di bidang pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko.
3)         Kebutuhan akan jasa lainnya dalam menunjang pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko.
2.         Wewenang Penentuan Dan Penetapan Kebutuhan Barang/Jasa Dalam Pemeliharan Kapal Berbasis Manajemen Risiko
Wewenang penentuan kebutuhan barang/jasa untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko dilaksanakan oleh Direksi. Wewenang penentuan kebutuhan barang/jasa untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko ditentukan oleh divisi di bawah koordinasi Pengelola Armada Kapal dengan persetujuan Direktur terkait kegiatan pengelolaan armada kapal, yang pada pelaksanaannya dilakukan atas persetujuan Direksi.
3.        Penyusunan Usulan Pihak Kapal Mengenai Kebutuhan Barang/Jasa Dalam Pemeliharaan Kapal Berbasis Manajemen Risiko
Penyusunan usulan pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh pihak kapal yang ditandatangani oleh Nakhoda. Usulan pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan oleh pihak kapal sebagaimana tersebut di atas dikirim ke kantor pusat.
Apabila pihak kapal tidak mengajukan usulan pengadaan barang/jasa, karena keterbatasan informasi, waktu dan/atau kondisi yang tidak memungkinkan, Pengelola Armada Kapal harus mengajukan usulan pengadaan barang/jasa untuk keperluan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko, yang disampaikan kepada Direksi.
4.        Daftar Kebutuhan Barang/Jasa Dalam Melaksanakan Pemeliharaan Kapal Berbasis Manajemen Risiko
Daftar kebutuhan barang/jasa merupakan daftar panjang mengenai kebutuhan barang/jasa setiap kapal untuk keperluan kegiatan pemeliharaan dan pengoperasian kapal;
Daftar kebutuhan barang/jasa pelaksanaan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko :
·         Daftar kebutuhan barang berisi nama barang, kode barang, tipe barang, part number barang, kode pabrik, jumlah barang, satuan yang digunakan dan keterangan.
·         Daftar kebutuhan layanan jasa berisi nama jasa, kode jasa, tipe jasa dan keterangan.
5.        Daftar Kebutuhan Suku Cadang Standar Minimal Class Sesuai Peraturan Yang Berlaku
Daftar kebutuhan suku cadang standar minimal klas sesuai peraturan yang berlaku merupakan daftar suku cadang yang harus dipenuhi dan tersedia di atas kapal. Apabila suku cadang sebagaimana dimaksud, dipergunakan atau terpakai, maka sesegera mungkin harus disediakan penggantinya.
6.        Penggunaan Daftar Kebutuhan Barang/Jasa Dalam Melaksanakan Pemeliharaan Kapal Berbasis Manajemen Risiko
a.         Daftar kebutuhan barang/jasa untuk keperluan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko dipergunakan :
1)        Sebagai acuan untuk menyusun dan menetapkan rencana kebutuhan barang dan jasa kegiatan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko.
2)        Sebagai acuan untuk menyusun dan menetapkan rencana anggaran biaya pengadaan dan/atau pemakaian barang/jasa untuk kegiatan pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko yang dituangkan dalam program kerja, rencana kerja dan anggaran (RKA) pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko serta rencana jangka panjang perusahaan bidang pemeliharaan kapal berbasis manajemen risiko;
b.         Daftar kebutuhan barang/jasa hanya untuk kepentingan perusahaan
c.          Pihak lain yang berkeinginan untuk menggunakan daftar kebutuhan barang/jasa, harus mendapatkan izin tertulis dari Direksi.

No comments:

Post a Comment